SURABAYA || JDN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar Toko Griya Servis Handphone di Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Warga bersama kepolisian berhasil membongkar kasus pembobolan yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.18 WIB tersebut berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial OS alias Okik. Sementara itu, empat rekan pelaku lainnya kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Benowo Kompol Ikhbal Gunawan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Purwanto membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Menurutnya, aksi kejahatan para pelaku teridentifikasi setelah pihak toko dan warga memutar ulang rekaman CCTV.
”Dari rekaman tersebut, OS diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terlibat, yakni R alias Cuplis, I, N, serta satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya,” ujar Ipda Purwanto.
Ipda Purwanto menegaskan bahwa keikutsertaan empat orang lainnya kini dalam penanganan intensif penyidik.
“Keempatnya hingga kini masih dalam pencarian dan berstatus DPO,” lanjutnya.
Kecurigaan terhadap OS menguat setelah warga wilayah UKA bersama Ketua RW setempat, Hari, mencermati rekaman CCTV di lokasi kejadian. Warga menduga kuat sosok Okik berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat aksi pencurian berlangsung.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, warga bersama Ketua RW mendatangi kediaman OS. Ia kemudian diamankan ke Balai RW UKA Surabaya untuk dimintai keterangan awal.
Di hadapan warga dan pengurus RT/RW, OS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di Toko Griya Servis Handphone tersebut.
Akibat pembobolan itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga, meliputi, 1 unit handphone Oppo A54 warna Biru Galaxy, 10 unit handphone kondisi rusak, 7 buah tempered glass
Total kerugian materiil yang dialami pemilik toko ditaksir mencapai Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).
Usai interogasi awal di Balai RW, pihak korban resmi membuat laporan polisi di Polsek Benowo Surabaya pada Kamis (24/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi untuk menjemput OS beserta barang bukti guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita kepolisian antara lain, 1 buah dosbook HP Oppo A54, 1 pasang sandal slop warna putih merek Summer, 1 potong kemeja warna hitam merek 3SCND, 1 keping VCD berisi rekaman kamera CCTV saat kejadian.
Saat ini, Polsek Benowo terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengejar para pelaku lain yang masih buron serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam komplotan ini. Proses hukum terhadap terduga pelaku OS kini tengah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/MLDN)














