Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Lagi, Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi Residivis Asal Jombang di Kos Simo Sidomulyo

×

Lagi, Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi Residivis Asal Jombang di Kos Simo Sidomulyo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial RA (34), warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya.

​RA yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan bebas pada tahun 2017 lalu, sengaja merantau dari Jombang ke Surabaya untuk menjadi pengedar sabu dan ekstasi. Langkah ini diambil tersangka guna menyembunyikan aksi kejahatannya dari jangkauan keluarga.

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

​”Penangkapan terhadap RA dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 WIB. Anggota yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan di kos daerah Simo Sidomulyo, Kota Surabaya,” ujar AKBP Dodi Pratama, Sabtu (18/9/2026).

​Dari penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas mengamankan belasan paket sabu siap edar beserta puluhan butir ekstasi.

​”Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi.

​Selain sabu, petugas juga mendapati puluhan pil ekstasi yang disimpan oleh tersangka. “Anggota mendapatkan 30 tablet berisi ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram,” lanjutnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diperoleh RA dari dua pemasok berbeda yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​”Sabu dan ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” tambah AKBP Dodi.

​Tersangka RA mengaku mendapatkan sabu dari DN alias Boyo (DPO). Dari DN, RA tercatat sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian. Sementara itu, pasokan pil ekstasi diperoleh dari NR (DPO) yang diakuinya sudah ditransaksikan sebanyak enam kali.

​Kedua jenis narkotika tersebut rencananya akan diecer di wilayah Surabaya. Selain mengejar keuntungan materi, tersangka nekat melakoni bisnis haram ini demi bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

​”RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp250.000 hingga Rp400.000, dan untuk ekstasi keuntungan sebesar Rp150.000,” imbuh Dodi.

​Selain barang bukti berupa sabu dan ekstasi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita satu bendel plastik klip, dua buah sekrop dari sedotan, satu dompet warna hitam, satu pouch warna hitam, satu unit timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan senilai Rp5.800.000, serta dua unit ponsel merek Samsung dan iPhone yang digunakan untuk bertransaksi.

​Saat ini tersangka RA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Petugas juga terus memburu keberadaan DN alias Boyo serta NR yang masih buron. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *