SURABAYA || JDN – Maraknya praktik penagihan kredit secara sepihak oleh debt collector (DC) yang nekat menghadang dan menghentikan kendaraan debitur di jalan umum menuai sorotan tajam. Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menegaskan bahwa tindakan intimidatif dalam proses penagihan kredit merupakan pelanggaran hukum.
Pendiri LPK JKI sekaligus Advokat, Dodik Firmansyah, S.H., meminta masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi permasalahan kredit macet, serta tidak merasa takut saat berhadapan dengan penagih utang di jalanan.
Ia menekankan bahwa kendati konsumen memiliki tunggakan, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang aman dan bermartabat sesuai regulasi yang berlaku.
”Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya, Selasa (24/9/2026).
Dodik menjelaskan, persoalan kredit macet pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata yang wajib diselesaikan melalui prosedur hukum resmi, bukan dengan aksi premanisme atau penarikan paksa di jalan.
Menurutnya, publik harus membedakan secara tegas antara kewajiban pembayaran debitur dan metode penagihan yang dijalankan oleh pihak kreditur maupun perusahaan pembiayaan (leasing). Apabila terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaian yang sah meliputi komunikasi beritikad baik, restrukturisasi kredit, hingga jalur persidangan di pengadilan.
Ia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan unit kendaraan kepada oknum yang mengaku sebagai debt collector.
”Konsumen jangan langsung menyerahkan kendaraan tanpa memastikan identitas resmi, surat tugas, sertifikasi profesi penagihan, serta dokumen legalitas eksekusi yang sah dari pihak penagih,” jelasnya.
Guna mengantisipasi potensi konflik, LPK JKI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan rasional saat berhadapan dengan petugas penagihan. Konsumen disarankan untuk meminta dokumen resmi, serta merekam atau mendokumentasikan kejadian selama situasi aman dan tidak memicu provokasi.
Apabila terjadi indikasi pemaksaan, intimidasi, ancaman kekerasan, atau penarikan paksa yang melanggar aturan hukum, masyarakat diminta tidak ragu untuk segera meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) maupun lembaga perlindungan konsumen.
”Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum,” tambah Dodik.
Sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPK JKI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat terkait literasi hukum perbankan dan pembiayaan. Dodik mengingatkan pentingnya memahami klausula dalam perjanjian kredit sejak awal, menyimpan arsip dokumen pembayaran, dan memanfaatkan jalur penyelesaian sengketa resmi jika terjadi perselisihan.
”Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Dodik Firmansyah, S.H. (Red/LMBD/MLDN)














