GRESIK || JDN – Tim Buser Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka berinisial FH (28) dan HYU (27) diringkus petugas di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus curanmor ini bermula pada Jumat (11/9/2026) sore. Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) dipakai anaknya untuk menghadiri latihan Paskibra di area Rest Area Wahas. Kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi tidak terkunci setang, sementara kunci kontak diletakkan di laci dashboard.
Usai latihan sekitar pukul 19.00 WIB, anak korban terkejut mendapati motornya sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden itu ke Polsek Balongpanggang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menerima laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Balongpanggang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mengendus keberadaan para pelaku di wilayah Kedamean beserta barang bukti sepeda motor curian yang hendak dijual melalui media sosial.
Selain mengamankan motor Honda Scoopy milik korban, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti dua lembar jaket milik pelaku, kunci kontak motor, serta tangkapan layar unggahan penjualan unit di platform Facebook.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka setelah jajarannya melakukan penelusuran intensif di lapangan.
”Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” tegas AKP Mohammad Prasetyo saat dikonfirmasi.
Dari hasil interogasi awal, FH dan HYU mengakui seluruh perbuatannya telah mengeksekusi sepeda motor tersebut saat terparkir tanpa pengawasan di Rest Area Wahas. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.
Guna mengantisipasi kejahatan serupa, Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan tindakan kriminal melalui Call Center Layanan Polisi 110 (Bebas Pulsa) atau kanal pengaduan Lapor ‘Cak Rama’ Kapolres Gresik di nomor 081188002006. (Red/MLDN)














