SURABAYA || JDN – Kinerja pelayanan administrasi publik di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menuai kritik tajam. Proses verifikasi kepemilikan tanah milik keluarga almarhum Toyib, warga Dukuh Bulak Banteng, hingga kini terkatung-katung tanpa kejelasan. Lambannya penanganan ini dinilai mencerminkan buruknya respons pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Permasalahan ini berakar dari tidak tercantumnya nama almarhum Toyib dalam buku induk Letter C kelurahan. Ironisnya, objek tanah yang dipersoalkan tersebut justru telah tercatat resmi atas nama Toyib dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun. Selain itu, batas-batas fisik tanah diketahui jelas dan keberadaannya diakui oleh warga sekitar secara turun-temurun.
Keluarga ahli waris mempertanyakan transparansi dan komitmen kelurahan. Meskipun sinkronisasi data administrasi membutuhkan waktu, proses yang berjalan sangat lambat tanpa adanya kepastian linimasa dinilai merugikan warga.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Lurah Sidotopo Wetan, Bimo, tidak memberikan penjelasan substantif mengenai kendala verifikasi tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa perkara ini akan dilimpahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan meminta pihak keluarga menempuh jalur administrasi formal kembali.
”Kasus tersebut akan ditangani dan diserahkan ke Pemkot. Jika ada pengurusan terkait kasus tersebut, harus melalui pengiriman surat ke Kelurahan Sidotopo Wetan, kemudian akan kami teruskan ke Pemkot,” ujar Bimo melalui sambungan WhatsApp, Senin (15/6/2026).
Jawaban tersebut dinilai mengambang. Pihak kelurahan tidak membeberkan sejauh mana progres berkas yang telah diajukan, dasar hukum yang digunakan, maupun estimasi waktu penyelesaian perkara yang telah berlarut-larut tersebut.
Kritik keras datang dari Achmad Anugrah, pendamping sosial keluarga almarhum Toyib. Pria yang akrab disapa Garad ini menilai pernyataan Lurah Sidotopo Wetan menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap substansi persoalan agraria dan administrasi yang dihadapi warga.
Menurut Garad, keberadaan dokumen PBB yang telah terbit selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan begitu saja oleh aparatur kelurahan. Dokumen tersebut merupakan bukti administratif sah yang menunjukkan penguasaan dan pengakuan atas objek tanah.
”Keberadaan PBB seharusnya menjadi bukti pendukung kepemilikan. Selain itu, batas tanah yang jelas dan diakui lingkungan juga merupakan dasar pengakuan fisik sebagaimana diatur dalam ketentuan pendaftaran tanah,” tegas Garad, Kamis (18/6/2026).
Garad menambahkan, dengan tersedianya bukti fisik dan administrasi awal, pemerintah kelurahan seharusnya proaktif memediasi dan mencari solusi, bukan sekadar bertindak sebagai kantor pos.yang meneruskan surat-menyurat tanpa kepastian hasil.
Ia menilai lambannya penanganan ini berpotensi mencederai semangat pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Garad pun menegaskan tidak akan tinggal diam jika kelurahan terus mengulur waktu.
”Kalau sampai batas waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan melaporkan kinerja Lurah Sidotopo Wetan ke Inspektorat Kota Surabaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami menilai ada indikasi pembiaran terhadap hak-hak warga yang seharusnya mendapatkan pelayanan dan kepastian administrasi,” cetus Garad.
Ia mengingatkan bahwa kelurahan adalah ujung tombak pelayanan negara yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
”Kelurahan bukan hanya tempat menerima surat lalu melempar persoalan ke instansi lain. Sebagai ujung tombak pemerintahan, kelurahan memiliki tanggung jawab mengawal dan memastikan persoalan warga memperoleh solusi yang jelas,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar Dukuh Bulak Banteng. Warga berharap Wali Kota Surabaya dan jajarannya segera turun tangan mengevaluasi performa pelayanan di Kelurahan Sidotopo Wetan agar masyarakat tidak merasa diabaikan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Jika tidak segera diselesaikan melalui diskresi yang tepat, urusan sinkronisasi data ini dikhawatirkan bola saljunya akan membesar menjadi polemik hukum, sekaligus menjadi preseden buruk bagi potret pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (MLDN)














