GRESIK || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengakhiri petualangan komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN (Persero). Kelima pelaku yang kerap beraksi lintas kabupaten di Jawa Timur ini diringkus dalam pelariannya di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif atas maraknya laporan pencurian kabel yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Duduksampeyan.
Aksi terakhir komplotan ini teridentifikasi pada Selasa (24/2/2026) dini hari di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo. Warga melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak secara total pada pukul 04.00 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, ditemukan fakta bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah raib dipotong. Akibat insiden tersebut, PT PLN ULP Giri ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp14 juta.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku dibekali peralatan profesional seperti gunting besi ukuran besar. Mereka memutus arus secara paksa demi mengincar material tembaga, meski tindakan tersebut berdampak luas pada pelayanan publik.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran hingga ke wilayah barat Jawa Timur setelah mengantongi identitas para pelaku.
”Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” tegas AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026).
Penyergapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel Nuansa, Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi. Kelima tersangka, yakni E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34), diamankan petugas tanpa perlawanan. Mirisnya, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.
Berdasarkan hasil interogasi, komplotan ini diketahui telah beraksi di puluhan titik, dengan rincian, 9 TKP di wilayah hukum Gresik, 14 TKP di wilayah Ngawi, 1 TKP di wilayah Bangkalan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi, antara lain tiga unit gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas, rompi, penutup wajah (kupluk), karung, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk menyamarkan kendaraan operasional mereka.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Kelimanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Menutup keterangannya, Kapolres Gresik meminta masyarakat untuk proaktif mengawasi fasilitas umum di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006,” pungkasnya.(Berdy/Vungky)

















