Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pengeroyokan di Surabaya: Saksi Kunci Absen dan Laptop Tertinggal, Sidang Louis Ditunda Lagi

×

Pengeroyokan di Surabaya: Saksi Kunci Absen dan Laptop Tertinggal, Sidang Louis Ditunda Lagi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026). Penundaan persidangan dengan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek ini terjadi akibat saksi kunci gagal hadir dan kendala teknis pemutaran barang bukti rekaman CCTV.

​Saksi kunci bernama Imam, yang posisinya berada tepat di samping korban saat kejadian, tidak dapat hadir di persidangan karena sedang berada di Cirebon untuk menjalankan pekerjaannya sebagai sopir.

​”Minggu lalu Mas Imam di Bima, tidak bisa hadir karena pemanggilan terlalu mepet. Minggu ini posisinya masih di Cirebon,” ujar Natalia, kakak korban, usai persidangan.

​Natalia berharap majelis hakim dan pihak pemberi kerja dapat memberikan keringanan waktu agar saksi kunci tersebut dapat bersaksi pada persidangan berikutnya.

​”Saya tidak punya hak memaksa orang meninggalkan pekerjaan. Saya berharap minggu depan Mas Imam bisa hadir, dan mohon pengertian dari juragannya untuk menyempatkan waktu dua hari,” tambahnya.

​Selain ketidakhadiran saksi, agenda krusial pemutaran rekaman CCTV juga batal terlaksana. Natalia menyebut hakim Ketua Majelis, Pujiono, sejatinya telah merencanakan pemutaran CCTV pada sidang kali ini. Namun, agenda tersebut terkendala hal teknis.

​”Kemarin informasinya Budil lupa membawa laptop,” kata Natalia.

​Padahal, menurut Natalia, rekaman CCTV sangat vital untuk membuktikan fakta kejadian dan menyanggah klaim para terdakwa yang mengaku hanya berniat melerai. Berdasarkan rekaman visual tersebut, aksi pengeroyokan diduga dilakukan oleh tiga orang, termasuk Abdul Fattah yang kini telah ditangkap polisi.

​”Kalau melerai, kita pegang di tengah-tengah. Ini malah dipukulin, lalu mereka bubar sendiri-sendiri. Tidak ada yang membantu adik saya berdiri atau menanyakan kondisinya,” tegas Natalia membantah klaim terdakwa.

​Dugaan pengeroyokan ini dipicu oleh persoalan sepele terkait kapasitas tempat usaha. Natalia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika ia menolak permintaan Yusuf untuk melakukan bongkar muat sekitar 30 hingga 37 karton barang di area usahanya, AgriMek.

​Penolakan tersebut murni disebabkan oleh keterbatasan ruang yang saat itu sedang dipadati oleh lima penyewa lainnya.

​”AgriMek ini tempat sewa untuk lima orang. Waktu itu holding saya sedang banyak. Kalau tempatnya terbatas, masa saya mau memaksa? Ini masalah kapasitas, bukan personal,” jelasnya.

​Namun, keputusan tersebut direspon emosional oleh Yusuf melalui sambungan telepon. Natalia menyayangkan sikap tersebut karena persoalan bisnis seharusnya diselesaikan secara komunikatif tanpa kekerasan.

​Atas peristiwa yang menimpa adiknya, Natalia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang proporsional dan memberikan efek jera, sesuai dengan semangat penegakan hukum dan ketentuan KUHP baru.

​”Tujuan dibuat undang-undang itu apa kalau tidak bisa menekan kriminalitas? Jangan sampai ada anggapan ‘paling cuma dihukum sebentar’. Jangan merasa punya power atau money terus bisa semena-mena. Saya ingin kita menjunjung tinggi keadilan dan rasa kemanusiaan,” lugasnya.

​Natalia menolak menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum meski sempat ada upaya permohonan maaf dan penawaran ganti rugi biaya pengobatan saat proses di kepolisian.

​Di sisi lain, Natalia mengungkapkan bahwa pasca-kejadian, dirinya kerap mendapat ancaman dan tekanan dari pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan para terdakwa. Intimidasi tersebut berdampak buruk pada kondisi fisik dan psikologisnya.

​”Yang membuat saya terpukul itu ancaman-ancamannya. Sampai tidur tidak tenang, pekerjaan terganggu, dan saya sempat masuk rumah sakit karena tiba-tiba sesak napas,” ungkap Natalia.

​Ia meminta seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak membawa persoalan bisnis luar ke dalam kasus tindak pidana kekerasan ini. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi Imam serta pemutaran rekaman CCTV di PN Surabaya. (Red/Limbad)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *