Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Hampir 7 Bulan Tanpa SP2HP, Polrestabes Surabaya Diduga Peteskan Laporan Pencemaran Nama Baik

×

Hampir 7 Bulan Tanpa SP2HP, Polrestabes Surabaya Diduga Peteskan Laporan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN – Kepastian hukum di Polrestabes Surabaya kembali mendapat sorotan tajam. Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang menimpa korban berinisial SW diduga jalan di tempat tanpa ada kejelasan penyidikan selama hampir tujuh bulan.

​Laporan resmi bernomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur yang diajukan sejak 24 Januari 2026 di Polda Jatim tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada Februari 2026. Namun hingga September 2026, penanganan perkara dengan terlapor pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania” itu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

​Kuasa Hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., menilai penanganan perkara ini terkesan lamban. Selama kurun waktu tersebut, pihak pelapor mengklaim belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun pemanggilan klarifikasi.

​“Ini bukan sekadar lambat, tapi ada dugaan pembiaran. Selama hampir tujuh bulan klien kami hidup dalam tekanan dan dihantui fitnah, sementara terlapor masih bebas di media sosial. Di mana rasa keadilan itu?” ujar Dodik Firmansyah saat memberikan keterangan.

​Kasus ini bermula dari unggahan akun “Vianetta Ragmania” yang menuduh korban melakukan perselingkuhan. Terlapor juga diduga menyebarkan data pribadi berupa riwayat check-in korban di Sans Hotel Surabaya Rajawali tanpa izin. Selain itu, terdapat dugaan kebocoran data dari pihak pengelola akomodasi yang dimanfaatkan untuk mengintervensi korban melalui pesan singkat WhatsApp.

​Atas tindakan tersebut, pihak pelapor menjerat terlapor menggunakan Pasal 433 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

​Dodik mempertanyakan transparansi dan penegakan hukum di Polrestabes Surabaya, terutama terkait hak pelapor untuk mendapatkan penjelas penanganan perkara secara berkala melalui SP2HP.

​“Hukum tidak boleh kalah oleh unggahan di media sosial. Jika laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan selama berbulan-bulan, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait penanganan laporan tersebut. (Red/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *