PASURUAN || JDN – Sidang perkara pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (17/6/2026), pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung cacat formil fatal sehingga tidak layak diperiksa lebih lanjut.
Kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan program sertifikasi massal tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Seluruh tahapan administrasi, verifikasi data, hingga pengukuran lapangan diklaim telah patuh pada regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Atas dasar itu, Nofi mengajukan keberatan (eksepsi) yang menyasar aspek formil keabsahan gugatan. “Jika objek yang disengketakan berkaitan dengan hasil sertifikasi tanah yang telah diterbitkan, maka pihak-pihak yang menerima manfaat dari program tersebut seharusnya turut dilibatkan dalam gugatan agar perkara menjadi lengkap dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujar Nofi usai persidangan.
Menurut pihak tergugat, setidaknya ada tiga kelemahan mendasar dalam materi gugatan penggugat:
Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Penggugat dinilai tidak menarik para warga penerima manfaat sertifikat PTSL sebagai pihak dalam perkara. Padahal, putusan hakim nantinya akan berdampak langsung pada status hukum tanah mereka.
Salah Sasaran (Error in Persona) Nofi menyebut kerugian yang didalilkan penggugat bersifat individual atas bidang tanah tertentu, bukan akibat dari kebijakan pemerintah yang berdampak luas. Oleh sebab itu, subjek yang digugat dinilai salah sasaran.
Mekanisme Citizen Lawsuit yang Keliru Tergugat mempertanyakan dasar hukum penggunaan gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Nofi menjelaskan, salah satu pihak yang digugat dalam perkara ini bukanlah penyelenggara negara. “Gugatan warga negara memiliki syarat dan karakteristik tertentu. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara,” cetusnya
Selain cacat formal pihak tergugat memandang langkah hukum penggugat terlalu terburu-buru (prematur). Penggugat dituding melangkahi mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, seperti mediasi dan jalur administratif, yang sebenarnya telah difasilitasi oleh aturan internal ATR/BPN.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PN Bangil masih terus bergulir. Majelis hakim kini tengah mengkaji seluruh dalil, bukti, serta eksepsi formil yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke pembahasan pokok perkara atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan publik pertanahan di Pasuruan. Pasalnya, program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Putusan akhir dari majelis hakim PN Bangil tidak hanya ditunggu oleh warga Randupitu, melainkan berpotensi menjadi yurisprudensi (rujukan hukum) baru dalam penyelesaian sengketa program sertifikasi tanah pemerintah di masa mendatang.














