SURABAYA || JDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mulai bergerak mengusut dugaan penyelewengan dana jaring aspirasi masyarakat (reses) DPRD Kota Surabaya. Korps Adhyaksa dikabarkan telah memanggil sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C untuk dimintai keterangan pada Senin (25/5/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Informatif (AMI) terkait indikasi penyimpangan anggaran negara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., tidak membantah adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Kendati demikian, Iswara menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
”Terkait dengan pemeriksaan yang dana reses, karena tahap pengumpulan data dan informasi, belum dapat kami berstatement apa-apa. Ditunggu saja prosesnya,” ujar Iswara saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusutan ini bermula dari laporan AMI yang membidik dua oknum anggota legislatif dari Komisi B dan C DPRD Kota Surabaya. Mereka diduga kuat memanipulasi penggunaan dana reses yang seharusnya disalurkan untuk menyerap aspirasi konstituen.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejari Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman materi melalui pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Sementara itu, demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai kode etik jurnalistik, upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait di Komisi B dan C DPRD Kota Surabaya, serta pihak terlapor guna mendapatkan klarifikasi resmi. (*)














