TULUNGAGUNG || JDN – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Adi Bakhtiar di Tulungagung kini menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung untuk segera menetapkan tersangka dan menahan seluruh pelaku yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Sudah lebih dari sepekan sejak peristiwa terjadi, aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap satu pun terduga pelaku.
Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memicu pertanyaan terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
”Kami mendesak Kapolres Tulungagung untuk menunjukkan integritasnya. Jangan sampai terlihat hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar kuasa hukum korban, Tribisono, S.H., M.H., kepada awak media, Minggu (28/6).
Menurut Tribisono, siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa melihat jabatan atau status sosial.
“Jika ragu bertindak, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin luntur,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian besar karena mencuatnya dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng di lokasi kejadian. Oknum tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran solar subsidi ilegal.
Berdasarkan bukti rekaman dan keterangan saksi, Tribisono menyebut ada sedikitnya delapan orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
”Di antaranya ada oknum yang mengaku anggota aktif, yang sempat hadir di lokasi. Apakah dia benar melerai, atau justru menjadi bagian dari tekanan dan kekerasan? Ini harus dibongkar tuntas, tidak boleh ada yang disembunyikan,” kata Tribisono.
Ia juga menegaskan tidak akan segan membawa kasus ini ke instansi pengawas yang lebih tinggi jika penanganan di tingkat polres berjalan lambat.
”Jika penyidik di Polres Tulungagung terhambat atau tidak berani mengusut jaringan ini, kami akan segera melaporkan dugaan keterlibatan oknum tersebut ke Denpom hingga tingkat pusat. Jangan sampai ada perlindungan internal yang membuat pelaku berjalan bebas,” tambahnya.
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.00 WIB di SPBU Bago, Tulungagung. Saat itu, Adi Bakhtiar sedang melakukan fungsi jurnalistiknya dengan mendokumentasikan sebuah mobil boks putih yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara ilegal (menggunakan data yang tidak sesuai).
Tak lama setelah merekam, korban dihampiri oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota aparat bersama sekelompok orang, hingga terjadi ketegangan di lokasi.
Beberapa jam kemudian, korban diminta datang ke Cafe Maxy. Di lokasi inilah korban langsung dikeroyok secara brutal. Adi dipukul, ditendang, dan diseret hingga mengalami luka fisik.
Teror tidak berhenti di situ. Saat perjalanan pulang, mobil korban dihadang oleh para pelaku. Korban mendapat ancaman pembunuhan dan sempat ditawari kerja sama untuk menjadi bekingan praktik gelap tersebut.
”Mereka tidak hanya memukul, tapi juga mengancam nyawa dan meminta saya tutup mulut. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tapi juga upaya membungkam kebenaran dan melindungi praktik ilegal yang merugikan negara,” ungkap Adi Bakhtiar.
Atas kejadian ini, korban meminta pihak Pertamina untuk membuka rekaman CCTV di seluruh SPBU se-Tulungagung guna melacak aliran penyalahgunaan solar subsidi. Korban juga mendesak polisi segera menyita dua unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan penghadangan.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Tulungagung dilaporkan baru memeriksa lima orang saksi dan menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan. Sikap terkesan lambat ini menuai kritik tajam dari penasihat hukum korban.
Tribisono menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian nyata bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
”Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan. Tangkap pelakunya, buka jaringannya, dan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum hanyalah kata-kata kosong belaka,” pungkasnya. (MLDN)














