BOGOR || JDN – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H., atau yang akrab disapa KING JABAR, menyoroti tajam proses hukum yang menjerat dua pemuda di Medan, AA dan RA. Kedua pemuda tersebut saat ini tengah berhadapan dengan hukum setelah ditangkap karena membeli 25 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Sebagai praktisi hukum, KING JABAR menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan ilegal. Kendati demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak melupakan asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan.
”Saya sangat menyayangkan apabila hukum diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan yang substansial. Kita tentu mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar KING JABAR saat diwawancarai di Bogor, Sabtu (13/06/2026).
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini tengah memicu perhatian publik. Masyarakat luas mulai membandingkan kasus AA dan RA dengan penanganan perkara serupa yang pernah terjadi di Bali. Perbedaan perlakuan dan ancaman hukuman di kedua wilayah tersebut memicu diskusi publik mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
KING JABAR mengakui bahwa setiap perkara memiliki karakteristik hukum yang berbeda dan tidak bisa disamakan secara membabi buta. Namun, demi mencegah liarnya opini publik, ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang transparan dan objektif.
”Publik berhak mendapatkan kepastian dan penjelasan yang objektif. Jika memang terdapat perbedaan fakta hukum, perbedaan peran pelaku, tujuan penggunaan BBM, atau unsur-unsur lain yang menjadi dasar penanganan perkara, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukan berdasarkan siapa pelakunya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), mengingat status AA dan RA saat ini masih sebagai terdakwa dan belum dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia juga menggarisbawahi pentingnya diferensiasi dalam penanganan kasus. Aparat hukum dituntut jeli membedakan antara masyarakat kecil yang terdesak kebutuhan dengan jaringan mafia berskala besar.
”Jangan sampai masyarakat kecil yang mungkin melakukan kesalahan karena keterbatasan ekonomi justru menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, sementara pelaku-pelaku besar yang merugikan negara dalam jumlah jauh lebih besar tidak mendapatkan perhatian yang sama. Di sinilah pentingnya keadilan yang berimbang,” kata pria yang aktif mengawal hak konsumen ini.
Menurut KING JABAR, hukum seharusnya tidak sekadar menjadi instrumen penghukuman formal, tetapi juga sarana untuk menciptakan keadilan sosial. Oleh sebab itu, dampak sosial, motif perbuatan, kondisi pelaku, hingga nilai kerugian nyata harus menjadi bahan pertimbangan materiil. Dalam konteks ini, peran majelis hakim menjadi sangat krusial.
”Ancaman pidana dalam undang-undang adalah batas maksimal, bukan keharusan. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai secara menyeluruh fakta persidangan, keadaan terdakwa, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Saya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara bijaksana,” urainya.
Sebagai penutup, KING JABAR mengimbau seluruh elemen penegak hukum mulai dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga hakim untuk lebih selektif dan profesional. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar penegakan hukum tidak kehilangan legitimasinya di mata masyarakat.
”Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat penegakan aturan secara formal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil,” pungkasnya.
Saat ini, publik masih terus mengawal jalannya persidangan AA dan RA di PN Medan, menantikan bagaimana majelis hakim menguji seluruh fakta persidangan demi melahirkan keputusan yang adil, proporsional, dan bebas dari diskriminasi. (*)














