Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Dugaan Intimidasi dan Perusakan HP Wartawan, Oknum Pegawai Koperasi SBS Dilaporkan ke Polres Gresik

×

Dugaan Intimidasi dan Perusakan HP Wartawan, Oknum Pegawai Koperasi SBS Dilaporkan ke Polres Gresik

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Dugaan tindakan pengintimidasian dan perintangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Oknum pegawai Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) berinisial TT resmi dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan perintangan aktivitas pers hingga berujung perusakan telepon genggam milik seorang jurnalis.

​Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik dengan nomor register LPM/801.Satreskrim/VII/2026/SPKT/POLRES GRESIK, tertanggal Rabu (22/7/2026).

​Kasus ini bermula ketika sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) mendatangi kantor Koperasi SBS yang berlokasi di Perum Apsari RT 004/RW 000, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 09.55 WIB.

​Kedatangan insan pers tersebut bertujuan melakukan klarifikasi terkait dugaan ucapan oknum pegawai berinisial TT yang melukai profesi jurnalis, di mana TT diduga sempat menyebut bahwa “profesi media adalah pengemis”.

​Selain itu, tim jurnalis hendak mengonfirmasi isu mengenai klaim pihak koperasi yang mengaku telah memberikan “atensi” atau menjalin hubungan khusus dengan Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. Konfirmasi mendalam ini dinilai penting demi menjaga transparansi dan mencegah disinformasi di tengah masyarakat.

​Pertemuan tersebut awalnya berlangsung kondusif. Kedua belah pihak bahkan telah sepakat untuk mendokumentasikan proses wawancara dalam bentuk foto dan video demi menjaga transparansi.

​Suasana berubah memanas saat pembahasan memasuki materi mendalam mengenai dugaan ujaran kebencian/pelecehan profesi serta kejelasan legalitas operasional koperasi. Adu argumentasi yang intens tak terelakkan hingga memicu emosi oknum pegawai berinisial TT.

​Dalam kondisi emosional, TT diduga mengarahkan sabetan tangan ke arah jurnalis berinisial ML yang sedang mengabadikan momen wawancara.

“Tamparan itu tidak mengenai wajah saya, tetapi mengenai HP yang sedang saya pakai merekam. HP terpental ke lantai dan rusak,” ungkap ML dalam keterangan resminya.

​Insiden perintangan ini sekaligus memantik sorotan tajam terhadap legalitas operasional Koperasi SBS. Sejumlah wartawan mendorong dinas terkait serta Pemerintah Desa Ngabetan untuk memeriksa secara menyeluruh kelengkapan izin operasional dan administrasi koperasi tersebut guna memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

​Tim PJGB menegaskan bahwa penelusuran perizinan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi kontrol sosial media massa terhadap lembaga keuangan atau koperasi yang beraktivitas di lingkungan pemukiman warga.

​Menanggapi insiden tersebut, Pemimpin Redaksi Jawapost Nusantara, Sungatno Hadi, S.H., mengecam keras dugaan pengancaman dan perintangan terhadap tugas jurnalistik ini.

“Apabila benar terjadi tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas, perbuatan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak wajib menghormati profesi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak informasi publik,” tegas Sungatno.

​Sungatno mendesak jajaran penyidik Polres Gresik agar mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers di Kabupaten Gresik. (Berdy/Pungky)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *