SAMPANG || JDN – Keputusan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sunama, seorang perempuan lanjut usia (lansia) asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memantik sorotan tajam dari publik.
Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) yang diterbitkan pada 20 Mei 2026 tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Di hadapan awak media, Sunama tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Sembari menahan tangis, ia mempertanyakan transparansi dan profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani laporannya.
“Saya ini orang kecil, saya cuma cari keadilan. Kenapa waktu saya melapor malah seperti dipersulit? Saya bahkan diminta tidak bicara ke wartawan. Kalau memang semuanya benar, kenapa saya harus diam?” ujar Sunama dengan suara bergetar.
Pihak Polres Sampang berdalih bahwa penghentian perkara ini dilakukan karena hasil visum tidak menunjukkan adanya luka fisik pada tubuh korban.
Selain itu, rekaman video yang diajukan sebagai alat bukti dinilai tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan, sehingga alat bukti dianggap belum cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Namun, keputusan penutupan kasus ini dinilai terburu-buru oleh sejumlah pihak. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang dianggap janggal.
Pemeriksaan Saksi Belum Tuntas, Penyelidikan dihentikan sebelum seluruh saksi kunci dipastikan hadir dan diperiksa secara maksimal.
Terlapor Mangkir dari Panggila, Pihak terlapor diketahui sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa adanya tindakan tegas, hingga akhirnya kasus ini mendadak dihentikan.
Intervensi Terhadap Pelapor, Adanya pengakuan dari korban yang diminta oleh oknum tertentu untuk tidak berbicara kepada media massa terkait kasusnya.
Sunama membeberkan, salah satu momen janggal terjadi saat dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026.
“Saya datang pagi sesuai panggilan. Saya tunggu sampai siang, katanya terlapor akan datang. Tapi sampai saya pulang, orangnya tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa kasus saya malah dihentikan?” ungkapnya.
Selain itu, prosedur pemanggilan saksi juga menuai kritik. Anak perempuan Sunama yang bernama Suna, dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada malam hari. Hal ini dinilai tidak wajar dan menimbulkan trauma psikologis bagi saksi.
“Anak saya perempuan. Dipanggil malam-malam, ya takut. Kenapa tidak siang seperti biasanya? Apa memang begitu prosedurnya?” tanya Sunama.
Publik kini mempertanyakan dasar hukum penyidik yang menyimpulkan perkara tersebut bukan tindak pidana atau tidak cukup bukti, sementara saksi-saksi kunci belum diperiksa secara tuntas dan terlapor belum kooperatif dalam memenuhi panggilan.
Merespons ketidakadilan yang dirasakannya, Sunama menegaskan tidak akan mundur dan meminta pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut demi transparansi hukum.
“Saya mohon, buka lagi kasus ini. Periksa semua saksi. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tapi kalau saya benar, jangan kubur keadilan saya dengan surat penghentian,” tegas Sunama dengan mata berkaca-kaca.
Kini, desakan dari masyarakat agar Polres Sampang melakukan gelar perkara ulang (re-opening kasus) semakin menguat. Publik berharap agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan status sosial masyarakat di mata hukum. (TIM)














