Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Tak Terima Foto Diviralkan dan Anak Diintimidasi, Warga Sidoarjo Polisikan Penagih Utang ke Polresta

×

Tak Terima Foto Diviralkan dan Anak Diintimidasi, Warga Sidoarjo Polisikan Penagih Utang ke Polresta

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Merasa nama baiknya dicemarkan serta mengalami intimidasi yang berdampak psikologis hingga ke lingkungan keluarga dan sekolah anak, Rani Ema Malia (39), warga Desa Ketagen, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, resmi menempuh jalur hukum. Rani melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo. Rabu, 29/7/26.

​Langkah hukum tersebut ditempuh Rani bersama tim kuasa hukumnya dari Bramada & Associates Law Office. Tindakan penagihan utang oleh pihak pemberi pinjaman dinilai telah melampaui batas kewajaran karena disertai ancaman, intimidasi fisik dan psikis, hingga pengunggahan identitas pribadi tanpa izin (doxxing) di media sosial TikTok dan Facebook.

​Perselisihan ini berawal dari transaksi pinjam-meminjam uang perorangan antara Rani dan rekannya, Siti Hidayaro. Pinjaman dengan total nilai Rp30 juta tersebut dicairkan secara bertahap dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2023.

​Dalam perjalanannya, Rani menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud melarikan diri dari kewajiban dan terus melakukan pembayaran angsuran secara berkala.

​”Awal mulanya bulan 8 tanggal 10 saya dapat pinjaman ke teman kerja sebesar Rp30 juta, itu bertahap tiga kali… Bulan 8 dikasih Rp10 juta, bulan 9 dikasih Rp15 juta, bulan 10 dikasih Rp5 juta. Itu sudah saya cicil… Total yang masuk sekitar Rp19.300.000-an. 

Menurut perkiraan saya, sisa utang tinggal sekitar Rp11 juta,” ujar Rani saat memberikan keterangan kepada awak media.

​Persoalan kian memanas ketika proses penagihan tidak lagi dilakukan secara persuasif. Rani mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja berupa caci maki hingga ancaman penyitaan aset yang disampaikan melalui rekan-rekan kerjanya.

​Tak berhenti di situ, oknum penagih utang diduga mendatangi pengurus RT setempat, rumah kepala sekolah, hingga mengintimidasi anak Rani yang masih di bawah umur.

​”Di lingkungan kerja dulu sampai saya keluar itu dibilangnya saya ini ‘bajinganlah, membawa uangnya-lah, enggak mau bayar. Temannya mau bawakan preman, mau menyita rumah, mau menyita mobil… Rumah kepala sekolahnya didatangi, anak saya yang di rumah diintimidasi, ditanya-tanya soal pembayaran anak saya,” ungkap Rani.

​Puncak ketegangan terjadi saat Rani menerima pesan ancaman dari pihak luar yang tidak ia kenal secara langsung. Pihak tersebut mengancam akan memviralkan identitas Rani di media sosial jika tidak menuruti skema penagihan tertentu.

​Ancaman itu akhirnya terealisasi. Identitas dan narasi tuduhan terhadap Rani diunggah ke platform TikTok dan Facebook oleh akun atas nama AS (akun TikTok AS oknum anggota ormas dan akun Facebook Dimas Black).

​Menanggapi peristiwa ini, Kuasa Hukum Rani, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak penagih, terlebih hingga menyebarkan konten yang menyudutkan di media sosial.

​”Kami sangat menyayangkan tindakan penagihan yang seharusnya tidak dilakukan sedemikian rupa, apalagi sampai memviralkan klien kami dengan narasi yang menyudutkan. Mengingat klien kami memiliki iktikad baik, sebagai bentuk tanggung jawab dari total pinjaman Rp30.000.000, beliau sudah mengangsur dan masuk pembayaran sebesar Rp19.300.000 lebih, maka sangat wajar dan berdasar jika klien kami mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan perkara ini ke Polresta Sidoarjo,” tegas Bramada.

​Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum telah mengantongi Surat Kuasa Khusus untuk memproses pemilik akun serta pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran UU ITE, fitnah, serta penyerangan harkat dan martabat/nama baik.

​Secara hukum dan regulasi keuangan di Indonesia, praktik penagihan pinjaman yang melibatkan intimidasi, perundungan cyber, serta pembocoran data pribadi bertentangan dengan prinsip hukum pidana dan regulasi jasa keuangan.

​Tindakan memviralkan identitas seseorang secara sepihak di media sosial disertai narasi tuduhan dapat dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait pencemaran nama baik/penyerangan kehormatan, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penistaan dan fitnah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Meskipun transaksi ini bersifat personal, prinsip dasar penyaluran dan penagihan dana masyarakat diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, proses penagihan dilarang keras menggunakan cara-cara ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, mengganggu privasi, atau melibatkan pihak ketiga yang tidak berkepentingan (termasuk keluarga/anak di bawah umur). 

Praktik pinjam-meminjam perorangan ilegal atau peer-to-peer non-regulasi yang menerapkan metode intimidasi juga bertentangan dengan semangat edukasi keuangan dan pelindungan konsumen yang dikampanyekan OJK dan Kepolisian.

​Kini, laporan resmi dari pihak Rani telah diterima Polresta Sidoarjo dan tengah dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. (Joy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *