GRESIK || JDN – Sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register 38/Pdt.G/2026/PN Gsk kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/7/2026). Pihak Tergugat I, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia, kembali tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Gugatan PMH ini dilayangkan oleh Pengurus Yayasan Ushul Hikmah Al-Ibrohimi (berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 12 April 2007) yang berkedudukan di Desa Manyarrejo, Kabupaten Gresik.
Dalam perkara ini, pihak Penggugat menggugat tiga pihak di institusi kejaksaan, yaitu:
Tergugat I, Jaksa Agung Republik Indonesia (Jl. Panglima Polim No. 111, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
Tergugat II, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Jl. Perum Permai No. 2, Kembangan, Kebomas, Gresik).
Tergugat III, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik (Jl. Perum Permai No. 2, Kembangan, Kebomas, Gresik).
Dugaan perbuatan melawan hukum ini bermula dari proses penanganan hukum terkait pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) anggaran 2019 senilai Rp400 juta. Pihak Penggugat menilai para Tergugat bertindak tidak profesional dan melampaui kewenangan.
Penggugat menyebut penyidik mendasarkan sangkaannya pada dugaan pencairan dana per tanggal 12 November 2019. Padahal, pencairan dana hibah Pemprov Jatim tersebut secara resmi baru terjadi pada 20 November 2019.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah tindakan penyitaan aset. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Agustus 2025, para Tergugat menyita tanah dan bangunan 3 kavling milik Zainur Rosid (Persil No. 6 Kelas S.II No. 4801 Buku C Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik). Aset tersebut dibeli pada 13 November 2019 dan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dana hibah Pemprov Jatim.
Tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Akibat tindakan tersebut, Penggugat mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.
Selain persoalan penyitaan, para Tergugat juga diduga melakukan tindakan sewenang-wenang berupa pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) atau gelang GPS kepada Zainur Rosid, serta meminta uang jaminan sebesar Rp10 juta yang dinilai tanpa dasar hukum yang sah.
Perkara ini dikawal oleh Tim Penasihat Hukum dari PERWADI yang terdiri dari Markacung, S.H., M.H., Achmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat, Mashudi, S.H., M.H., menyayangkan sikap Jaksa Agung RI yang kembali absen. Akibat ketidakhadiran Tergugat I, agenda pembacaan gugatan belum dapat terlaksana secara maksimal dan dijadwalkan berlanjut pekan depan melalui sistem e-court.
”Dalam gugatan yang kami ajukan, ada beberapa poin yang kami rasa mencerminkan arogansi dari pihak penyidik Kajari Gresik dan sangat memaksakan. Objek yang disita penyidik sama sekali tidak masuk dalam anggaran dana hibah 2019 dari Pemprov Jatim. Ini menjadi bola liar bagi kami tim PH Penggugat. Dan satu lagi, untuk kesekian kalinya Jaksa Agung RI tidak hadir dalam sidang PMH ini,” ujar Mashudi kepada wartawan. (Berdy/Pungky)














