Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Ilegal di Kawasan Hutan, Perhutani KPH Nganjuk Bongkar Sejumlah Sumur Bor

×

Ilegal di Kawasan Hutan, Perhutani KPH Nganjuk Bongkar Sejumlah Sumur Bor

Sebarkan artikel ini

NGANJUK || JDN –  Keseriusan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk dalam menjaga integritas kawasan hutan kembali dibuktikan. Pada Minggu (14/5/2026), jajaran jajaran BKPH Tritik melakukan pembongkaran terhadap sejumlah sumur bor ilegal yang nekat beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi.

​Langkah tegas ini diambil menyusul temuan adanya aktivitas pengeboran yang melanggar aturan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tritik. Asisten Perhutani (Asper) BKPH Tritik, Arjuna Suwito, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat larangan pengeboran yang telah diterbitkan sejak 15 September 2025.

​Arjuna Suwito menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi aktivitas pengeboran sumur di kawasan hutan dengan alasan apa pun, kecuali jika telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

​“Saya sangat terkejut mengetahui adanya pemberitaan terkait pengeboran sumur di kawasan hutan BKPH Tritik. Perhutani tidak akan memberikan izin pengeboran sumur di kawasan hutan. Jika ditemukan pengeboran tanpa izin, kami meminta pihak koperasi bersama petani hutan untuk segera menutup dan membongkar sumur tersebut secara sukarela dengan pendampingan kami,” tegas Arjuna.

​Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan total empat titik pengeboran ilegal yang tersebar di dua wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH), yakni ​RPH Kedungrejo 1 titik di petak 24, ​RPH Turi 3 titik di petak satu, petak dua, dan petak tiga.

​Meski penindakan dilakukan secara tegas, pihak Perhutani tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Hasilnya, para petani hutan (pesanggem) bersedia melakukan pembongkaran secara gotong-royong.

​Ketua LMDH/Koperasi Jiwa Manunggal, Sumiono, membenarkan adanya koordinasi intensif antara pihak koperasi dengan jajaran Perhutani (Mantri dan Asper) untuk menyelesaikan masalah ini.

​“Terkait pengeboran di RPH Kedungrejo petak 24 yang melanggar surat larangan, kami berkoordinasi dengan Pak Mantri dan Pak Asper. Hari ini, petani hutan dengan kesadaran penuh bergotong-royong membongkar sumur tersebut,” jelas Sumiono.

​Seluruh proses pembongkaran empat titik sumur bor tersebut disaksikan langsung oleh petugas Perhutani untuk memastikan area hutan kembali steril dari aktivitas ilegal. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pemanfaatan lahan hutan tanpa prosedur hukum yang berlaku. ​(Yanti)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *