TANGERANG || JDN – Polemik pemecah belah yang dipicu oleh beredarnya video dugaan pernyataan kontroversial dari seorang oknum pengurus organisasi wartawan di Kabupaten Bogor memantik respons keras dari berbagai kalangan insan pers nasional.
Menyikapi tensi yang meninggi, Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menyerukan gerakan moral kepada seluruh elemen media untuk meredam ego sektoral. Ia mendesak insan pers mengutamakan etika jurnalistik serta menyelesaikan setiap silang pendapat melalui jalur hukum yang konstitusional.
Arul menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional mutlak warga negara yang dilindungi oleh negara melalui Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengingatkan, lahirnya berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia merupakan bagian dari iklim demokrasi yang sehat, sehingga tidak boleh dijadikan sekat pembatas untuk mendiskriminasi sesama jurnalis.
”Pasal 2 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Setiap insan pers punya tanggung jawab moral menjaga marwah profesi ini,” ujar Arul, Sabtu (11/7/2026).
Arul juga menggarisbawahi bahwa secara hukum, tidak ada kasta atau hierarki tinggi-rendah antar-organisasi wartawan di Indonesia.
”Tidak ada organisasi yang kedudukannya lebih tinggi atau rendah di hadapan UU Pers. Ukuran kualitas seorang jurnalis bukanlah kartu keanggotaan organisasi, melainkan integritas, profesionalisme, kompetensi, serta kepatuhannya terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegasnya.
Merujuk pada aspek regulasi, Arul memaparkan dualisme fungsi pers yang harus berjalan seimbang. Di satu sisi, Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun di sisi lain, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban sosial.
Sesuai Pasal 5 ayat (1), pers berkewajiban menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Sementara ayat (2) dan (3) pasal yang sama mewajibkan pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Menanggapi potongan video kontroversial di media sosial yang memicu polemik saat ini, Arul meminta publik dan komunitas pers untuk tidak terburu-buru menghakimi.
”Di era digital, potongan video sangat rentan memicu salah persepsi. Prinsip verifikasi dan cover both sides harus tetap menjadi panglima. Jangan menghakimi sebelum seluruh fakta utuh terungkap. Biarkan proses klarifikasi berjalan objektif,” imbaunya.
Sebagai pimpinan pusat KJNI, Arul menyatakan secara tegas bahwa organisasinya memilih berdiri di atas prinsip netralitas. KJNI tidak akan terseret dalam pusaran konflik antarorganisasi, melainkan tegak lurus pada regulasi.
”KJNI tidak berpihak pada konflik internal atau ego antarorganisasi. Kami berpihak pada UU Pers, KEJ, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat serta berimbang. Kami hadir untuk memperkuat persatuan, bukan memperbesar perbedaan,” kata Arul.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik ataupun pernyataan eksternal, mekanisme penyelesaian harus dikembalikan kepada koridor yang sah, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mediasi resmi lewat Dewan Pers.
Di akhir pernyataannya, KJNI mengajak seluruh organisasi wartawan, perusahaan media, dan jurnalis di Indonesia untuk menyudahi narasi yang memecah belah dan menjadikan polemik Bogor ini sebagai momentum refleksi bersama.
”Pers Indonesia hanya akan kuat jika kita menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok. Pers yang bermartabat bukanlah pers yang saling menjatuhkan, melainkan yang menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta serta menjadi perekat bangsa,” pungkas Arul. (*)














