MOJOKERTO || JDN – Penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Mojokerto tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul penangkapan seorang wartawan berinisial AA setelah dirinya merilis laporan investigatif terkait dugaan pungutan liar (pungli) bernilai puluhan juta rupiah dalam proses rehabilitasi kasus narkoba.
Kasus ini kini berkembang melampaui sengketa informasi biasa, memicu perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999.
Persoalan bermula saat AA mempublikasikan temuan mengenai adanya biaya tidak resmi yang fantastis dalam mekanisme rehabilitasi penyalahguna narkoba. Dalam laporannya, AA menyebut keterlibatan seorang pengacara berinisial WS dalam proses transaksional tersebut.
Namun, alih-alih mendapatkan tindak lanjut atas substansi laporannya, AA justru diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah ini memicu pertanyaan kritis dari organisasi profesi dan aktivis HAM: Mengapa pembawa pesan lebih dahulu ditindak sebelum substansi dugaan pelanggaran yang diungkapnya diperiksa secara transparan?
Menanggapi tudingan dalam laporan AA, pengacara WS memberikan klarifikasi melalui media sosial. WS membantah adanya praktik ilegal dan menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Ia berdalih biaya tersebut berkaitan dengan layanan rehabilitasi di yayasan swasta.
”Seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur,” ujar WS dalam pernyataannya.
Namun, akurasi klaim tersebut kini dipertanyakan. Sejumlah penelusuran media mengindikasikan adanya dugaan bahwa yayasan rehabilitasi yang dimaksud belum terdaftar secara resmi di instansi terkait.
Jika terbukti belum terverifikasi, maka legalitas pemungutan biaya rehabilitasi tersebut berada di zona abu-abu hukum yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau penipuan.
Pakar hukum pers mengingatkan bahwa setiap sengketa yang lahir dari produk jurnalistik seharusnya menempuh jalur yang diatur dalam UU Pers.
”Sengketa pemberitaan harusnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi di Dewan Pers. Penangkapan langsung terhadap jurnalis tanpa melalui prosedur ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang membungkam daya kritis pers,” ungkap salah satu praktisi hukum di Jawa Timur.
Kini, bola panas berada di tangan Polresta Mojokerto. Publik menantikan transparansi terkait dua hal utama:
1. Dasar Hukum Penangkapan AA, Apakah penangkapan didasarkan pada pelanggaran pidana murni yang tak terkait karya jurnalistik, ataukah merupakan respon atas pemberitaan?
2. Penyelidikan Dugaan Pungli, Sejauh mana kepolisian mengusut dugaan biaya tidak resmi dalam rehabilitasi narkoba yang menjadi akar persoalan ini?
Kasus ini bukan sekadar urusan personal antara AA dan WS, melainkan ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Mojokerto. Jika tidak ditangani dengan prinsip keterbukaan dan keadilan, kasus ini dikhawatirkan akan memperlebar jurang krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(*)

















