Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

DLHK Sidoarjo Segel TPA Liar di Trompoasri, Limbah Industri Diduga Masuk Ilegal

×

DLHK Sidoarjo Segel TPA Liar di Trompoasri, Limbah Industri Diduga Masuk Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO || JDN – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan menutup paksa lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Selasa (14/4/2026). Penutupan ini menyusul ditemukannya tumpukan limbah industri di area yang seharusnya bukan peruntukan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tersebut.

​Inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, dengan didampingi jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat TNI-Polri dari Koramil dan Polsek setempat.

Example 300x600

​Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pembuangan sampah di lahan liar tersebut disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Kondisi lokasi tampak memprihatinkan dengan tumpukan sampah yang menggunung dan tercecer, menciptakan kesan kumuh serta bau tidak sedap.

​Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa mulai hari ini lokasi tersebut tertutup untuk aktivitas pembuangan sampah dari luar wilayah.

​”Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan diprioritaskan hanya untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem baru nanti. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya, Trompoasri yang asri,” tegas Arif di lokasi sidak.

​Arif menilai, fenomena TPA liar ini merupakan dampak langsung dari belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa. Sebagai langkah solutif, pihaknya mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) Trompoasri segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

​Hal yang mengejutkan adalah temuan jenis sampah yang didominasi oleh limbah plastik sisa industri. Mantan Kasun Bendungan Trompoasri, Rofiq, membenarkan bahwa banyak material non-domestik yang masuk ke lahan tersebut.

​”Kami sedang berkoordinasi dengan DLHK agar lebih mudah mengidentifikasi sampah ini berasal dari perusahaan mana. Tujuannya supaya nanti pengelolaannya jelas dan bisa ditangani melalui pihak desa atau BUMDes,” ujar Rofiq.

​Meski menjadi masalah lingkungan, Rofiq tidak menampik bahwa lokasi tersebut sempat menjadi sumber ekonomi bagi warga sekitar melalui aktivitas pemilahan sampah manual.

​”Tenaga kerjanya warga sini sendiri yang memilah. Kita manfaatkan melalui BUMDes agar warga punya pekerjaan dan sampah ini tidak hanya menumpuk tapi terkelola,” tambahnya.

​Di sisi lain, karut-marut persoalan sampah di Trompoasri terungkap akibat mangkraknya gedung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik desa. Plt. Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengakui fasilitas tersebut tidak berfungsi selama hampir tiga tahun.

​Gedung yang dibangun pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya (Kades Samsul) itu kini dibiarkan kosong tanpa peralatan pendukung.

​”Kendalanya adalah mencari pengelola sampah. Di samping itu, alat-alat pendukungnya belum ada dan belum siap. Makanya sampai sekarang belum bisa difungsikan,” ungkap Suyanto.

​Ia menambahkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama mengapa desa belum mampu menyerahkan pengelolaan sampah secara profesional. Akibatnya, praktik pembuangan liar kian marak dan kini mulai mengancam kesehatan masyarakat setempat.

​Dengan penyegelan ini, DLHK Sidoarjo berharap Pemdes Trompoasri segera melakukan pembenahan internal dan mengalokasikan sumber daya untuk memfungsikan TPST agar krisis lingkungan ini tidak berlarut-larut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *