Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Diduga Tak Transparan Tentukan Koordinat Batas, Kinerja Juru Ukur BPN Aceh Singkil Dikeluhkan Warga

×

Diduga Tak Transparan Tentukan Koordinat Batas, Kinerja Juru Ukur BPN Aceh Singkil Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

ACEH SINGKIL || JDN – Pelaksanaan pengukuran objek tanah sengketa oleh tim Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil menuai kekecewaan mendalam dari pemilik lahan, Hasmansyah alias Abi. Petugas BPN dinilai tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi titik koordinat batas lokasi saat turun ke lapangan pada Sabtu (23/5/2026).

​Agenda pengukuran tersebut turut dikawal langsung oleh Tim Pidum Satreskrim Polres Aceh Singkil. Pengukuran dilakukan atas objek kebun milik Hasmansyah yang diduga telah dirusak dan diserobot oleh pihak perusahaan kelapa sawit, PT KKS 1 SLM.

​Kekecewaan Hasmansyah memuncak saat Juru Ukur BPN Aceh Singkil, Zikri Wali, memberikan keterangan yang dinilai mengambang saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi. Zikri berdalih bahwa tugasnya di lapangan hanya sebatas melakukan penarikan garis ukur sesuai surat permohonan.

​”Saya hanya menjalankan tugas atas permohonan yang masuk. Dalam permohonan tersebut agenda kami hanya melakukan pengukuran. Makanya saya tidak tahu ini masuk wilayah desa apa atau kecamatan mana, saya tidak tahu,” ujar Zikri Wali tegas kepada media.

​Pernyataan tersebut langsung memantik respons keras dari Hasmansyah. Menurutnya, alasan yang disampaikan oleh pihak BPN sangat tidak rasional sebagai institusi yang memegang otoritas atas pemetaan tanah.

​”Saya sangat kecewa dengan keterangan tim BPN. Mereka dinilai tidak transparan karena tidak bersedia atau tidak bisa menunjukkan titik koordinatnya secara terbuka di lapangan. Lalu untuk apa kita melakukan pengukuran hari ini kalau titik koordinatnya saja tidak bisa ditentukan secara jelas?” cecar Hasmansyah dengan nada kecewa.

​Hasmansyah menegaskan, transparansi hasil ukur BPN ini merupakan poin krusial. Sebab, hasil pemetaan objektif dari BPN ini akan menjadi alat bukti penentu kelanjutan laporan pidana yang tengah diproses di Mapolres Aceh Singkil.

​Kasus ini sendiri bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/X/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh tertanggal 06 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana perusakan.

​Perkara tersebut kini telah memasuki tahap terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor: SP2HP/128/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

​”Tujuan pengukuran ini kan agar status dan batas objek lahan yang saya laporkan menjadi terang benderang secara hukum. Saya sangat berharap kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil agar institusi Polri benar-benar menjadi pelindung dan pengayom bagi kami, masyarakat kecil yang mencari keadilan,” harapnya.

​Lebih lanjut, Hasmansyah membeberkan adanya kejanggalan dokumen legalitas yang dikantongi oleh PT KKS 1 SLM yang diduga menjadi pemicu penyerobotan lahan miliknya.

​Berdasarkan data yang ia miliki, legalitas yang diterbitkan untuk pihak perusahaan berlokasi di Desa Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Sementara itu, fisik objek kebun miliknya secara nyata berada di Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah.

​”Tim BPN kan dibekali alat canggih, seharusnya detik itu juga bisa menentukan titik koordinatnya. Berdasarkan pencocokan foto satelit Google Maps di lokasi ini, koordinatnya jelas-jelas masuk ke wilayah Desa Blok 18, bukan Blok 15,” papar Abi.

​Menutup keterangannya, Hasmansyah menegaskan sikapnya jika penegakan hukum di tingkat kepolisian tidak kunjung memberikan kepastian akibat berbelit-belitnya proses di lapangan.

​”Kalau perkara ini tidak bisa diselesaikan secara tuntas dan adil di Mapolres Aceh Singkil, maka apa pun risikonya, kebun tersebut akan tetap saya garap dan saya kerjakan kembali,” pungkasnya secara berani di hadapan media. (Sukadi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *