PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diringkus polisi setelah diduga menusuk korbannya pada pertengahan April lalu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Saat itu, korban berinisial MG (48) terlibat cekcok mulut dengan pelaku M di tengah sebuah acara yang berlangsung di area pemakaman tersebut. Diduga tersulut emosi yang mendalam akibat perselisihan tersebut, pelaku M kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban.
”Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut murni karena emosi sesaat yang dipicu oleh perselisihan verbal dengan korban.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara, di antaranya Satu bilah pisau berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 40 cm, Hasil Visum Et Repertum korban sebagai alat bukti sah yang memperkuat adanya tindak kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku M kini telah resmi ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.
”Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan agar terduga pelaku beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkas Kasat Reskrim. (MLDN)














