GRESIK || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui pemusnahan massal barang bukti minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 983 botol miras berbagai merek hasil sitaan Operasi Pekat Semeru 2026 dihancurkan di Markas Polres Gresik, Kamis (12/3/2026) sore.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dengan disaksikan oleh jajaran Muspida serta tokoh agama setempat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian razia tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Sat Samapta Polres Gresik sepanjang 25 Februari hingga 5 Maret 2026.
Berdasarkan data resmi Sat Samapta, ribuan botol yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis kadar alkohol, mulai dari produksi tradisional hingga merek luar negeri.
Beberapa komoditas utama yang disita antara lain Arak Sedang 147 Botol, Bir Bintang 132 Botol, Guinness 83 Botol, Arak Bali 62 Botol, Anggur Merah 24 Botol serta Lainnya Berbagai merek populer seperti Singaraja, Kawa-kawa, Whisky, hingga merek impor seperti Iceland dan Vodka.
Dalam keterangannya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar seremonial rutin, melainkan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol.
”Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis bersama jajaran Muspida dan tokoh agama sebagai tanda bahwa tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pemusnahan barang bukti ini sangat penting guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta membuktikan bahwa Polri serius dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Gresik, Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No. 214, Kebomas ini juga dihadiri dan ditandatangani oleh Kasat Samapta, AKP Satriyono, S.H.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Gresik, terutama menjelang momen-momen krusial di tahun 2026.
Melalui operasi ini, Polres Gresik berharap dapat meminimalisir potensi gangguan kamtibmas dan memastikan lingkungan masyarakat tetap bersih dari peredaran miras tak berizin.

















