Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

​Agunan Petok D Beralih Nama, Debitur BRI di Malang Bersiap Tuntut Perdata

×

​Agunan Petok D Beralih Nama, Debitur BRI di Malang Bersiap Tuntut Perdata

Sebarkan artikel ini

MALANG || JDN –  Seorang debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Lawang, Matali (63), diduga menjadi korban pengalihan hak atas tanah secara sepihak. Dokumen kepemilikan berupa surat Petok D yang ia jaminkan ke bank BUMN tersebut mendadak beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain tanpa persetujuannya.

​Aset yang menjadi objek permasalahan tersebut berupa tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Nilai pasar properti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

​Kasus ini bermula pada tahun 2019 saat Matali mengajukan pinjaman ke BRI Unit Lawang sebesar Rp233 juta dengan menjaminkan Petok D miliknya. Pinjaman tersebut ditujukan untuk membiayai proses peningkatan status Petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

​”Saat Petok D jadi jaminan di BRI Lawang, petugas bilang pengurusan sertifikat selesai antara 6 sampai 14 bulan. Ternyata sampai 4 tahun tidak jadi. Beberapa calon pembeli rumah saya bahkan batal karena suratnya tidak kunjung selesai, padahal sudah ditawar Rp1,5 miliar dan mereka bersedia melunasi pinjaman saya,” ujar Matali, Rabu (7/10/2026).

​Pria lanjut usia ini baru mengetahui agunannya telah beralih kepemilikan setelah mengalami kendala keuangan yang menyebabkan tunggakan angsuran. Matali mendapati Petok D miliknya telah terbit menjadi SHM atas nama Herlinda, yang disebut-sebut memiliki suami berstatus pegawai Bank Mandiri.

​Kejanggalan lain terungkap karena SHM atas nama Herlinda tersebut juga mencakup lahan bangunan di sebelahnya yang mana surat Petok D bangunan tersebut sebelumnya diagunkan di lembaga lain (Koperasi).

​”Rumah sebelahnya yang Petok D dijaminkan di Koperasi, juga masuk ke SHM atas nama Herlinda. Padahal suratnya beda dan di luar Petok D yang jadi jaminan di BRI. Karena itu, ini ada kejanggalan dalam prosedurnya,” lanjut Matali.

​Mendapati indikasi prosedur penyimpangan, Matali meminta pendampingan hukum ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jagad Keadilan Indonesia di Surabaya pada Senin (28/9/2026). Tim Advokat LPK Jagad Keadilan Indonesia, Dodik Firmansyah dan Sukardi, lantas mendampingi Matali mendatangi Kantor BRI Unit Lawang pada Rabu (7/10/2026).

​Kepala Kantor Unit BRI Lawang, Hendra Novianto, menyatakan bahwa status pinjaman atas nama Matali telah tercatat lunas sejak tahun 2024 berdasarkan data cetak print out di BRI Unit Randuagung. Namun, Matali menegaskan tidak pernah melakukan pelunasan ataupun mengetahui pihak yang melunasi utang tersebut.

​Penelusuran dilanjutkan ke BRI Unit Randuagung. Di lokasi ini terungkap bahwa pelunasan transaksi pinjaman dilakukan oleh Herlinda.

​Kuasa Hukum Matali, Sukardi, mengungkapkan bahwa kronologi pengalihan hak ini diwarnai tindakan penekanan terhadap kliennya. Pada tahun 2020, Matali pernah didatangi oleh seorang wanita bernama Linda, suaminya, serta Rio yang diidentifikasi sebagai Mantri BRI Singosari. Pihak tersebut menawarkan pelunasan pinjaman, ganti rugi rumah senilai Rp200 juta, dan uang tunai Rp30 juta, tetapi ditolak tegas oleh Matali.

​Namun di kemudian hari, Matali dijemput oleh oknum pegawai bank dan dibawa ke Kantor BRI Unit Randuagung untuk menandatangani berkas.

​”Klien kami ditekan dan diancam oleh Rio, pegawai BRI. Kalau menolak tanda tangan, klien kami diancam akan diusir dari rumahnya. Waktu itu kondisi klien kami juga sedang sakit, sehingga terpaksa menandatangani berkas tersebut,” terang Sukardi.

​Mengingat banyaknya kejanggalan substantif maupun prosedural, tim kuasa hukum Matali mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum guna mengembalikan hak kepemilikan aset kliennya.

​”Kami akan melakukan upaya hukum atas dugaan pengalihan surat Petok D milik klien kami menjadi sertifikat atas nama orang lain yang diduga kuat menyalahi prosedur. Opsi gugatan perdata sedang kami siapkan,” tegas Sukardi.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Herlinda melalui saluran telepon di nomor 0852-3168-9xxx pada Rabu sore (7/10/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (Red/LMBD)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *