Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sengketa Lahan di Sampang Memanas, Umar Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Sertifikat Hak Milik ke Polisi

×

Sengketa Lahan di Sampang Memanas, Umar Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Sertifikat Hak Milik ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN –  Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sebidang tanah milik Umar, warga Surabaya, yang terletak di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, diduga dipagar secara sepihak dan dipasangi papan klaim kepemilikan oleh pihak lain.

​Tak terima atas dugaan pencaplokan asetnya, Umar resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang pada Minggu (30/8/2026).

​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) di Polres Sampang, peristiwa tersebut resmi dicatatkan sebagai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Terlaporkan dalam aduan ini adalah seorang pria berinisial F (35), warga Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan.

​Sebagai bukti kuat kepemilikan, pihak pelapor melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.14.000015032.0 atas nama Umar.

​Aksi pemagaran sepihak tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Lahan milik Umar tampak dielilingi pagar berbahan bambu anyaman.

​Tak hanya itu, di bagian tengah area tanah juga ditancapkan patok kayu bertuliskan klaim kepemilikan: “TANAH MILIK HJ. MAIMUNA PEMBELIAN DARI BU’ JU.” Pemasangan plang tersebut langsung menjadi pemicu sengketa utama, mengingat pelapor memegang dokumen legalitas yang disahkan oleh negara.

​Informasi pemagaran sepihak ini kemudian sampai ke telinga Umar melalui sepupunya, Abd. Rosek, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mendengar kabar tersebut, Umar didampingi anaknya, Usman, bertolak dari Surabaya menuju Sampang pada Minggu (30/8/2026) pagi untuk mengecek langsung lokasi sekaligus mencari jalan keluar.

​Sebelum melangkah ke ranah pidana, upaya mediasi sempat diusahakan. Musyawarah kekeluargaan digelar di kediaman Kepala Desa Apaan, Bu Adah, dengan pengawalan dan pendampingan dari personel Polsek Pangarengan.

​Namun, mediasi tersebut berakhir buntu (deadlock). Terlaporkan F maupun perwakilan yang mengatasnamakannya tidak hadir memenuhi undangan musyawarah, sehingga tidak ada titik temu terkait kejelasan pemagaran dan klaim atas tanah tersebut.

​Usman, anak dari Umar, menegaskan bahwa langkah hukum terpaksa diambil demi mengamankan hak atas tanah orang tuanya agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

​“Kami memegang bukti legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ayah saya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum dan kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan bukti yang sah,” tegas Usman saat ditemui di Sampang.

​Laporan ke Polres Sampang ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum setempat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan secara objektif dan transparan.

​Pihak pelapor berharap polisi segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil para pihak, menguji keabsahan riwayat tanah, mencocokkan batas-batas objek sengketa, serta mengusut dasar hukum di balik pemagaran dan pemasangan papan klaim sepihak tersebut. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *