DELI SERDANG || JDN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas peternakan babi ilegal di kawasan pemukiman warga. Tim gabungan melayangkan Surat Pemberitahuan Pengosongan kedua kepada sejumlah pemilik ternak di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kamis (16/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041, yang menyatakan kawasan tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan peternakan.
Proses penyerahan surat yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut diwarnai ketegangan. Salah satu pemilik ternak berinisial P/S, selain menerima surat dengan nada tinggi, juga diduga melontarkan ancaman kepada awak media yang sedang melakukan peliputan. “Awas kau ya!” cetus P/S kepada wartawan di lokasi.
Situasi kian memanas saat seorang warga yang dikenal sebagai Opung Sunggul seorang pensiunan ASN yang menitipkan ternaknya di rumah P/S melontarkan makian kepada Wakil Kepala Dusun setempat. Ia secara terang-terangan merendahkan wibawa aparatur negara.
”Kau pakai dinas kau pikir takut kami? Baju dinas-dinas taik itu!” teriaknya di hadapan petugas.
Tak hanya itu, resistensi keras juga datang dari pemilik ternak berinisial A/G. Dalam adu argumen dengan pihak Satpol PP dan Kasi Trantib, ia melontarkan pernyataan bernada provokasi yang menyeret nama pimpinan daerah.
”Pak Wali Kota wajib kami serang, dan kami semua peternak babi, kami serang nanti bapak Bupati,” ujar A/G di tengah kerumunan.
Keberadaan kandang babi di tengah pemukiman padat ini telah lama dikeluhkan warga karena dampak lingkungan yang buruk. Polius Giawa, salah satu warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan kandang, mengungkapkan penderitaannya akibat pencemaran limbah.
”Sumur air saya sudah tidak bisa digunakan lagi. Limbah kotoran ternak dibuang tepat di belakang pintu rumah saya. Selain bau menyengat, suara bising dari ternak sangat mengganggu kenyamanan hidup keluarga kami,” ungkap Polius dengan nada kecewa.
Dalam surat resmi bernomor 300.1/1103 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, S.Sos, M.AP, pemerintah memberikan arahan agar para peternak segera merelokasi usahanya ke wilayah yang telah ditentukan dalam Perda RTRW, yaitu di Kecamatan STM Hilir atau Kecamatan Sibiru-biru.
Sesuai hasil monitoring, aktivitas ini tidak sesuai peruntukan ruang. Jika tidak segera diindahkan, maka akan dilakukan penertiban paksa dan segala risiko kerugian menjadi tanggung jawab pemilik ternak, sesuai dengan poin dalam surat tersebut.
Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari Sekcam Labuhan Deli, Kasi Trantib, Satpol PP, Babinsa Desa Helvetia, hingga tokoh masyarakat. Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk bertindak tanpa pandang bulu demi tegaknya Perda Nomor 7 Tahun 2015 (sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pemilik ternak seperti M/S, M/G, dan I.S dilaporkan masih enggan menerima surat tersebut, namun petugas telah mendokumentasikan penyerahan secara prosedur sebagai dasar tindakan penertiban selanjutnya. (M Muhajir)

















