Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polsek Tambaksari Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat di Surabaya, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Cepat Polisi

×

Polsek Tambaksari Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat di Surabaya, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, berhasil menangkap Afandi alias Korea, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang advokat bernama Sukardi. Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan pelaku mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban karena dinilai memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

​Terduga pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada Rabu (3/9/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR yang dibuat korban pada Kamis (16/7/2026) dini hari.

​Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Kapolsek Tambaksari dan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari atas penanganan perkara yang dinilai responsif dan sesuai prosedur hukum.

​“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang telah menindaklanjuti laporan klien kami hingga berhasil mengamankan dan menahan terduga pelaku. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujar Dodik usai mendampingi kliennya di Polsek Tambaksari, Jumat (4/9/2026) sore.

​Dodik berharap penyidik dapat memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional agar perkara segera bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan efek jera.

​“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan kami, seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum dan lanjut di pengadilan agar ada efek jera bagi tersangka maupun pihak lain,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Dodik meminta adanya perlindungan bagi korban beserta keluarga selama proses hukum berlangsung. Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan penegakan hukum di Kota Surabaya tidak tebang pilih.

​“Ini pesan penting bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Dodik.

​Saat ini, tersangka Afandi alias Korea masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tambaksari guna pendalaman motif tindak pidana tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Amirudin, belum memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan tersebut.

​Tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning. Saat kejadian, Sukardi tengah menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48.

​Ketika Sukardi sedang memainkan gitar untuk mengiringi musik karaoke, pelaku secara tiba-tiba menghampiri korban dan memukul bagian kepala menggunakan roti kalung (alat pemukul dari besi/knuckle).

​Akibat pukulan tersebut, kepala korban mengalami luka robek berat hingga tak sadarkan diri, sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis mendesak.

​Sukardi mengaku tidak mengenal pelaku dan tidak pernah memiliki konflik sebelumnya. Usai menerima perawatan medis, korban mendatangi Mapolsek Tambaksari pada Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB untuk membuat laporan resmi. (Red/Limbad86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *