SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil membekuk MF (35), tersangka spesialis pencurian barang milik pedagang kaki lima. Pria asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan tersebut ditangkap usai menggasak barang berharga di sebuah rombong penjual jagung rebus di Kecamatan Kota, Sumenep.
Penangkapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan.
”Kami masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Kompol Bambang Tri S. dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).
Pencurian tersebut berlangsung pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di rombong dagangan sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, baru menyadari tempat usahanya dibobol saat hendak mulai bekerja. Ia mendapati pintu penyimpanan rombong dalam keadaan rusak dan terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban hilang, meliputi 1 tabung gas LPG 3 kilogram, 1 unit sound system, 1 buah lampu penerangan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2,2 juta.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang diperiksa korban bersama pamannya, terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari mobil berwarna hitam. Pria tersebut terekam membobol pintu rombong dan menggasak barang-barang di dalamnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep yang melakukan penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku.
Petugas bergerak cepat dan menangkap MF pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep.
Tersangka menyasar tempat usaha yang ditinggal pemiliknya. MF merusak pintu penyimpanan bagian bawah rombong, lalu mengangkut tabung LPG, sound system, dan lampu ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang telah disiapkan.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 tabung gas LPG 3 kg, 1 unit sound system warna hitam, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, 1 potong kemeja warna dongker motif daun merah-putih (pakaian saat beraksi), 1 lembar sarung warna cokelat bercorak.
Saat ini, penyidik masih berupaya melacak keberadaan barang bukti lampu serta kendaraan Toyota Avanza hitam yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MF terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Menanggapi kejadian ini, Polresta Sumenep mengimbau para pemilik usaha dan masyarakat umum untuk memperketat pengamanan barang berharga di tempat usaha masing-masing.
”Masyarakat diimbau selalu meningkatkan kewaspadaan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkas Kompol Bambang. (Red/MLDN)














