SUMENEP || JDN – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kangean pada Jumat, 15 Mei 2026. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, insiden berdarah ini dipicu perselisihan asmara. Kejadian bermula saat korban melihat tersangka AF hendak menjemput istri korban. Korban yang berada di depan rumah lantas berupaya mencegah istrinya pergi bersama tersangka.
Cekcok mulut antar keduanya pun tidak terhindarkan. Dalam situasi memanas, tersangka menyerang korban secara fisik dengan memeluk dan membanting tubuhnya ke tanah. Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka lecet pada siku tangan sebelah kiri.
Situasi makin mencekam ketika tersangka menarik sebilah celurit dari balik bajunya dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, korban berhasil merebut senjata tajam tersebut dari tangan pelaku. Lantaran senjatanya berhasil dikuasai korban, tersangka AF langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan intensif yang dilakukan petugas Kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Tersangka AF ditangkap setelah orang tuanya menyerahkan dan menitipkan pelaku ke Polsek Kangean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain Sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 30 cm. Selembar pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian. Dokumen hasil Visum et Repertum korban.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini fokus melengkapi berkas perkara tersebut.
”Proses penyidikan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pemberkasan, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Maliyanto Effendi.
Polsek Kangean menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara tegas demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep. (Red/MLDN)














