Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Jombang Tangkap Polisi Gadungan Pelaku Love Scamming dan Pemerasan di Lampung

×

Polres Jombang Tangkap Polisi Gadungan Pelaku Love Scamming dan Pemerasan di Lampung

Sebarkan artikel ini

JOMBANG || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan online disertai pengancaman dan pemerasan berbasis media sosial dengan modus love scamming.

​Seorang pemuda berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, diringkus polisi setelah nekat menyamar menjadi anggota Polri dan memeras korbannya hingga jutaan rupiah.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HZ, warga Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dengan laporan polisi nomor LP/B/233/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Juli 2026.

​Peristiwa pengancaman tersebut dialami korban sejak Jumat, 12 Desember 2025 lalu. Awalnya, korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh “MUZZ”. Dalam perkenalan tersebut, tersangka berpura-pura menjadi anggota POLRI yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

​Setelah berkomunikasi secara intens selama kurang lebih dua minggu dan menjalin hubungan asmara, tersangka membujuk korban untuk melakukan video call. Saat sesi video call berlangsung, tersangka memperdaya korban agar membuka pakaiannya. Tanpa sepengetahuan korban, adegan tersebut direkam dan disimpan di telepon genggam milik tersangka.

​Tak berhenti di situ, pada hari yang sama tersangka kemudian menghubungi korban kembali. Kali ini, ia menyamar berpura-pura menjadi atasan kepolisian dan mengancam akan menyebarkan rekaman video asusila korban ke media sosial apabila korban tidak menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

​Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Sumatra.

​Tersangka MIN akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 17 Agustus 2026, di Jl. Jendral Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimojo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

​Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain, ​1 (satu) stel baju lengan panjang warna putih. ​1 (satu) buah pin Reserse. ​1 (satu) dasi Reserse warna merah. ​1 (satu) kalung ID card Reserse. 1 (satu) unit telepon genggam merk REDMI warna hitam.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

​Dalam keterangan pers resminya, pihak Satreskrim Polres Jombang menegaskan komitmen penegakan hukum serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat:

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Jombang saat konferensi pers.

​Pihak kepolisian juga mengingatkan publik agar lebih bijak dan waspada dalam memanfaataan media sosial.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Jombang agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menggunakan media sosial. Gunakan media sosial dengan bijak dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui dunia maya. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110,” pungkasnya. (Yanti)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *