Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Mediasi Gugatan PTSL Randupitu Buntu: Tergugat Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat

×

Mediasi Gugatan PTSL Randupitu Buntu: Tergugat Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN –  Sidang mediasi lanjutan perkara gugatan warga (citizen lawsuit) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, berakhir buntu. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu bersama Panitia PTSL selaku tergugat secara tegas menolak resume perdamaian yang diajukan oleh pihak penggugat dalam pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (13/7/2026).

​Meskipun mediasi tetap berjalan, sejumlah tergugat utama lainnya yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan diketahui mangkir atau tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

​Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menjelaskan bahwa inti dari gugatan yang dilayangkan kliennya adalah demi meluruskan sengkarut pembiayaan program PTSL yang dinilai membebani masyarakat. Melalui mediasi ini, pihaknya menuntut adanya regulasi yang jelas dari pemerintah daerah.

​”Resume perdamaian sudah kami sampaikan secara resmi. Mediator memberikan waktu satu minggu kepada para tergugat untuk memberikan jawaban tertulis,” ujar Kudus saat ditemui usai mediasi.

​Ia menambahkan, citizen lawsuit ini bergulir sebagai bentuk perjuangan warga agar ada kepastian hukum yang tidak merugikan masyarakat luas di kemudian hari.

​”Kami menggugat karena masyarakat mempersoalkan biaya PTSL tersebut. Kami berharap ada kejelasan kebijakan dari pemerintah daerah agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya singkat.

​Di kubu berseberangan, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., membeberkan alasan kuat di balik penolakan total atas draf perdamaian yang disodorkan penggugat. Menurutnya, poin-poin yang diminta oleh penggugat tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan salah sasaran.

​”Seluruh isi resume perdamaian kami tolak. Permintaan penggugat tidak bisa dipenuhi. Kalau mereka mempermasalahkan aturan atau regulasi, jalurnya bukan melalui mediasi di sini, melainkan uji materi (judicial review) sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Nofi diplomatis.

​Nofi juga mementahkan tuntutan penggugat yang meminta pengembalian uang atau biaya PTSL yang telah ditarik dari warga. Ia menjamin bahwa seluruh proses penarikan biaya telah melalui mekanisme yang sah dan programnya sendiri sukses berjalan.

​”Program (PTSL) ini tidak gagal. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama, sehingga tidak ada alasan hukum untuk mengembalikan biaya yang sudah disepakati oleh para peserta,” imbuhnya.

​Lebih lanjut, Nofi meragukan keabsahan kedudukan hukum (legal standing) dari para penggugat. Ia menilai para penggugat tidak merepresentasikan kepentingan warga terdampak secara langsung.

​”Kami menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena mereka sendiri bukan peserta langsung dari Program PTSL ini. Yang berhak menggugat seharusnya adalah pihak yang benar-benar dirugikan secara langsung. Sepanjang para peserta PTSL sendiri tidak keberatan, maka program ini tetap sah dijalankan,” pungkas Nofi.

​Guna menjembatani perbedaan tajam kedua belah pihak, Hakim Mediator PN Bangil akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya mediasi. Hakim memberikan tenggat waktu hingga pekan depan bagi seluruh pihak tergugat untuk menyusun dan menyerahkan tanggapan resmi secara tertulis atas resume perdamaian dari pihak penggugat.

​Kasus citizen lawsuit PTSL Randupitu kini menjadi sorotan publik Pasuruan, mengingat program sertifikasi tanah massal ini melibatkan kebijakan anggaran daerah dan hajat hidup masyarakat desa setempat. (Tim/LIMBAD86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *