Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Mengurai Benang Kusut Dugaan Salah Sita Dana Hibah Ponpes Al-Ibrohimi Gresik: Antara Dosa Administrasi dan Cacat Hukum Eksekusi

×

Mengurai Benang Kusut Dugaan Salah Sita Dana Hibah Ponpes Al-Ibrohimi Gresik: Antara Dosa Administrasi dan Cacat Hukum Eksekusi

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Narasi penghakiman di media sosial terhadap tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ibrohimi Manyar, yakni KH Atok dan KH Rosyid, kini berhadapan dengan fakta-fakta hukum baru di persidangan. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2019 ini memicu polemik mendalam: apakah perkara ini murni tindak pidana korupsi yang merugikan negara, ataukah sebuah kedaruratan administrasi yang berujung pada kriminalisasi kebijakan?

​Rentetan persidangan, mulai dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik hingga Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, perlahan mulai mengurai kejanggalan, terutama terkait dugaan salah objek sita jaminan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

​Tragedi hukum ini berakar dari situasi darurat pada Juli 2018. Menghadapi lonjakan jumlah santri yang mencapai 1.000 orang, almarhum KH Wafa selaku pimpinan saat itu mendesak pembangunan gedung asrama. Karena birokrasi pencairan dana hibah Pemprov Jatim tak kunjung turun, pihak pesantren mengambil langkah taktis dengan menggunakan Uang Kas Pondok sebagai dana talangan pada awal 2019.

​Ketika dana hibah akhirnya cair pada November 2019, fisik bangunan asrama yang diajukan dalam proposal sebenarnya sudah berdiri kokoh dan ditempati para santri. Secara teknis, mustahil membangun gedung baru di atas tapak bangunan yang sudah jadi. Pihak pengurus kemudian mengalokasikan dana hibah tersebut untuk “mengganti” kas pondok yang telah terpakai.

​Dana tersebut 100% diwujudkan menjadi aset fisik berupa lahan di lingkungan pesantren serta material fasilitas penunjang. Lahan tersebut kini menjadi kantor yang disewakan kepada pihak perbankan, di mana seluruh hasil sewanya diputar kembali untuk membiayai Gedung Asrama Tahfidz. Pihak keluarga menegaskan, tidak ada satu rupiah pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi pengurus.

​Namun, kendala muncul saat laporan pertanggungjawaban. “Ini adalah fenomena kriminalisasi kebijakan. Panitia diminta menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Maret 2020 tanpa ada bimbingan teknis maupun monitoring (Monev) sebelumnya dari pihak Pemprov. Terjadilah miss-communication administratif yang fatal,” ungkap sumber internal pesantren yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Proses hukum ini sendiri dipicu oleh laporan dari Gus Tomi, yang pada waktu kejadian menjabat di Majelis Pengasuh. Informasi dihimpun menyebutkan Gus Tomi disinyalir kuat mengetahui serta menyetujui pengalihan aset tersebut bersama Ketua Pengurus Lembaga saat itu, yang mengindikasikan adanya dinamika internal di tubuh yayasan.

​Merespons tindakan penyidik yang diduga melakukan salah objek sita jaminan, Tim Penasihat Hukum pengurus mengajukan gugatan PMH dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di PN Gresik. Gugatan ini menyasar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik sebagai buntut dari jalannya perkara pidana khusus korupsi nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby di Pengadilan Tipikor Surabaya.

​Gugatan dikawal oleh tim hukum profesional: Achmad Toha, S.H., M.H., Markacung, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

​Namun, jalannya sidang mediasi kerap tertunda. Kuasa Hukum Tergugat I (Jaksa Agung RI) tercatat tiga kali berturut-turut gagal menunjukkan dokumen Legal Standing atau surat kuasa yang sah di hadapan Hakim Mediator. Ketidaksiapan administrasi ini menuai kritik tajam dari Kuasa Hukum Penggugat yang menilai kejaksaan terkesan mengulur waktu.

​”Kami selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan, apabila dalam dua minggu ke depan dari pihak Kajagung tetap tidak bisa menunjukkan legal standing, kami akan meminta Majelis Hakim untuk menyudahi proses mediasi dan langsung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara PMH No. 38,” tegas Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

​Ketidakmampuan administrasi ini memicu dugaan adanya sumbatan koordinasi antara Kejari Gresik di daerah dengan Kejaksaan Agung di pusat. Muncul dugaan di pihak penggugat bahwa berkas gugatan belum dikirimkan secara utuh ke Jakarta guna menghindari evaluasi internal atas blunder objek sita. 

Pasalnya, dalam sidang kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Mei 2026, salah satu penyidik Kejari Gresik secara terbuka telah mengakui di hadapan Majelis Hakim mengenai adanya kesalahan objek (salah sita) terhadap aset yang dijadikan jaminan.

​Puncaknya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di Ponpes Al-Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Jumat (19/06/2026). Sidang lapangan atas perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ferdinand guna mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa dengan realita lapangan.

​Dalam sidang terbuka tersebut, sejumlah saksi kunci membeberkan fakta yang berseberangan dengan dakwaan jaksa.

​Masrufi, selaku konsultan sekaligus pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) memberikan kesaksian langsung di depan Hakim Ketua Ferdinand mengenai garis waktu pembangunan.

​”Pada awal tahun 2019, sebelum dana hibah tersebut cair, struktur bangunan TPQ sebenarnya sudah berjalan sekitar 25% dan mulai memasuki tahap lantai dua. Begitu dana hibah turun, bangunan fisik itu memang sudah ada,” urai Masrufi.

​Ketidakakuratan eksekusi sita oleh jaksa semakin terlihat saat perwakilan pondok, Agung, mengklarifikasi bahwa pembangunan TPQ memanfaatkan sisa dana sebesar Rp 50 juta, namun kini seluruh lahan di atasnya disita sepihak oleh Kejari.

​Berdasarkan data investigasi sertifikat, terdapat tiga bidang tanah yang disita namun mengalami kerancuan objek karena perbedaan nomor persil yang nyata.​Luas 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 13 November 2019). ​Luas 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 25 Februari 2020). ​Luas 120 m^2, No. 114306, Kelas S6 (Tertanggal 22 Januari 2020).

​Hakim Ferdinand juga mengonfirmasi langsung kepada para penjual tanah asli, yakni Sadad dan Masruroh. Sadad membenarkan bahwa lahannya—yang kini berdiri bangunan Bank Lantabur dibeli seharga Rp 350 juta karena saat itu sudah ada bangunan di atasnya. Sementara Masruroh menjelaskan lahannya yang kini menjadi Koperasi Pondok dibeli senilai Rp 200 juta dalam kondisi tanah kosong.

​Ditemui usai persidangan lapangan yang sempat diwarnai riak provokasi dari oknum luar tersebut, Mashudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang PS ini membuka mata semua pihak agar tidak ada kekeliruan dalam memutus perkara.

​”Alhamdulillah, sidang PS berjalan dengan baik. Selama ini Majelis Hakim seolah hanya meraba-raba perkara ini di dalam ruang sidang. Melalui PS ini, Hakim bisa melihat langsung apakah isi BAP dari Kejari Gresik itu sesuai atau tidak dengan fakta riil di lapangan,” ujar Mashudi.

​Mashudi membeberkan secara detail letak kecacatan hukum eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Gresik.

​”Di situ ada 3 bidang tanah yang dijadikan satu surat Petok D atau Letter C, padahal jelas-jelas berbeda nomor persilnya! Dua bidang memang berada di satu lokasi yang sekarang berdiri bangunan TPQ dan gedung serbaguna, sementara satu bidang lainnya adalah lahan kosong yang letak persilnya sama sekali berbeda,” urainya memprotes keras.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gresik belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait pengakuan salah sita penyidik dan absennya legal standing Jaksa Agung dalam sidang PMH di PN Gresik. Kasus ini kini menjadi sorotan publik regional terkait batasan antara penegakan hukum tipikor dan kecerobohan profesionalitas aparat penegak hukum di lapangan. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *