PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Proppo. Dalam operasi intensif tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat sekitar 54,44 gram serta uang tunai Rp10.400.000.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara simultan pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Operasi bermula saat petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar rumah milik seorang terduga pengedar berinisial J (54). Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua orang pria yang tengah menguasai narkotika. Mereka adalah MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota.
Dari tangan kedua pengguna ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu di dalam pipet kaca seberat kurang lebih 1,64 gram.
”Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ungkap AKP Suyanto.
Bergerak cepat dari pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba langsung mengamankan J (54), seorang petani yang merupakan pemilik rumah tempat kejadian perkara (TKP). Saat menggeledah seluruh area rumah J, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu-sabu dengan berat total mencapai kurang lebih 52,8 gram.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan di atasnya.
Terkait konsekuensi hukum, AKP Suyanto menjelaskan adanya perbedaan pengenaan pasal berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Untuk tersangka pengguna (MKS dan AK), penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sanksi yang jauh lebih berat menanti tersangka J selaku pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas AKP Suyanto. (MLDN)














