SAMPANG || JDN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sampang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian beruntun yang menyasar barang inventaris sekolah di SMKN 3 Sampang, Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka pria berinisial MS beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak sekolah yang kehilangan aset berulang kali sepanjang Mei 2026.
“Unit Reskrim Polsek Sampang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan barang inventaris sekolah. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di lingkungan SMKN 3 Sampang,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian, aksi kejahatan MS dilakukan secara bertahap. Pencurian pertama terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, sejumlah inventaris penting seperti laptop, telepon genggam, pompa air, hingga komputer tablet raib dari tempatnya.
Bukannya jera, tersangka kembali melancarkan aksi serupa pada tanggal 16 dan 17 Mei 2026. Dalam dua hari berturut-turut tersebut, MS menggasak beberapa unit laptop dan puluhan tablet milik sekolah.
Rangkaian aksi kriminal ini akhirnya terhenti pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Pihak sekolah, guru, komite sekolah, bersama aparat desa setempat mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di dalam ruang Tata Usaha (TU) SMKN 3 Sampang.
Warga dan pihak sekolah segera mengamankan pria tersebut ke balai desa untuk dimintai keterangan. Setelah mengakui bahwa dirinyalah yang mencuri barang-barang sekolah selama ini, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sampang Kota demi menghindari aksi main hakim sendiri.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membobol sekolah, antara lain dua buah tang dan satu buah obeng. Selain itu, polisi juga menyita barang hasil curian berupa satu unit kamera merek Samsung dan satu unit tablet merek Advan model 8001.
Akibat pencurian berulang ini, SMKN 3 Sampang ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 36 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F KUHP tentang tindak pidana pencurian. (MLDN)














