TULUNGAGUNG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pria berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit tersebut ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
Keberhasilan jajaran Polres Tulungagung, Polda Jatim, dalam mengungkap kasus ini dirilis secara resmi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung pada Senin (25/5/2026).
Keterangan pers disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran, termasuk Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto.
IPTU Andi Wiranata Tamba mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 6 Mei 2026. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjahit di sekitar lokasi kejadian untuk mendekati dan memetakan situasi di kantor dinas tersebut.
“Tersangka ini menghafali pola petugas yang berjaga. Karena bekerja di sekitaran daerah tersebut, dia kemudian mengajak petugas jaga untuk minum minuman beralkohol yang dibeli secara online,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba kepada wartawan.
Saat petugas jaga mulai lengah dan kesadarannya menurun akibat pengaruh alkohol, MUA melancarkan aksinya. Ia diam-diam mengambil kunci kantor, menggasak sejumlah barang inventaris, dan mengembalikan kunci tersebut ke posisi semula agar tidak memicu kecurigaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak internal maupun petugas jaga.
“Aksi ini murni merupakan niat dan rencana matang dari tersangka sendiri,” tambah IPTU Andi. Dua petugas jaga dari anggota Satpol PP yang bertugas saat malam kejadian dinyatakan bersih dari keterlibatan aksi kriminal tersebut.
Melalui penyelidikan intensif yang memakan waktu kurang dari satu minggu, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil curian, yang meliputi 1 set PC merek Axioo (lengkap dengan charger, mouse, dan keyboard), 1 set mesin printer, 1 set mesin scanner, 1 unit kendaraan roda dua
Total nilai inventaris kantor yang digondol pelaku ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, tersangka mengantongi uang Rp2 juta yang kemudian dibelikan satu unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti, sementara sisa uangnya habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka MUA kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Tulungagung. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Atas pasal tersebut, MUA terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Di akhir keterangannya, Kasatreskrim Polres Tulungagung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah lengah terhadap modus-modus kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang berpotensi melanggar hukum. Polres Tulungagung akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulungagung,” tegas IPTU Andi Wiranata Tamba. (MLDN)














