TULUNGAGUNG, JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat peredaran pupuk ilegal lintas daerah yang tidak terdaftar di kementerian terkait. Modus operandi pelaku adalah meniru merek dagang resmi dan membelinya langsung dari sebuah pabrik di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus kakap ini dirilis langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, didampingi jajaran Humas di halaman Mapolres setempat pada Senin (25/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka utama berinisial PRW (40), warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan sak pupuk tiruan siap edar dengan merek Poska plesetan dari merek resmi Phonska milik PT Pupuk Indonesia.
IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, pembongkaran jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya pupuk mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode pembelian terselubung (undercover buy).
Penyelidikan intensif tersebut menuntun petugas ke sebuah gudang penitipan milik seorang saksi berinisial M, yang berlokasi di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
”Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 40 sak pupuk merek Poska tanpa huruf ‘N’ yang siap edar, dokumen legalitas palsu, serta satu lembar surat jalan,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka PRW diketahui membeli pupuk tiruan tersebut dalam jumlah masif langsung dari sebuah perusahaan manufaktur di Gresik.
”Tersangka membeli pupuk langsung dalam jumlah besar, sekitar 7 ton, dari sebuah perusahaan manufaktur di Gresik. Pupuk itu kemudian diedarkan ke wilayah Tulungagung dan sekitarnya untuk meraup keuntungan pribadi,” tambah Kasatreskrim.
Akibat perbuatan lancungnya, PRW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Ia dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
”Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp3 miliar,” tegas IPTU Andi.
Pihak kepolisian memastikan kasus ini tidak akan berhenti pada status PRW. Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung saat ini tengah melakukan pengembangan, termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan manufaktur di Gresik guna memeriksa legalitas produksi mereka.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Account Executive PT Pupuk Indonesia wilayah Tulungagung, Kediri, dan Blitar, Farhan Mustofa. Pihaknya memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat Polres Tulungagung dalam melindungi hak-hak petani.
Farhan menegaskan bahwa seluruh produk resmi yang dikeluarkan oleh PT Pupuk Indonesia baik yang bersubsidi maupun non-subsidi wajib melewati uji klinis ketat serta mengantongi izin edar sah, mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga nomor pendaftaran resmi di kementerian terkait.
”Produk resmi Pupuk Indonesia sudah sesuai aturan dan terdaftar resmi. Kasus yang diungkap Polres Tulungagung ini jelas produk yang izin edarnya tidak terdaftar,” kata Farhan.
Ia membeberkan, pelaku sengaja mendesain kemasan dan penamaan produk ilegal tersebut sedemikian rupa agar sangat mirip dengan produk asli, dengan tujuan mengelabui petani yang awam. Perbedaan fatal baru terlihat jika dicermati pada detail penulisan merek, seperti hilangnya huruf ‘N’ menjadi ‘Poska’ serta keterangan label non-subsidi.
Meskipun secara materiil PT Pupuk Indonesia menyatakan tidak dirugikan secara langsung, Farhan menggarisbawahi adanya kerugian moral dan material yang luar biasa di tingkat konsumen.
”Yang sangat dirugikan di sini adalah petani. Mereka membeli produk yang dikira asli, padahal kandungan dan kualitasnya jauh berbeda dan tidak sesuai standar Pupuk Indonesia,” ketusnya.
Menutup konferensi pers, Polres Tulungagung bersama PT Pupuk Indonesia mengimbau para petani dan kelompok tani agar meningkatkan kewaspadaan saat membeli input pertanian.
“Kami mengimbau masyarakat dan petani agar lebih teliti dalam membeli pupuk. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi agar tidak merugikan hasil pertanian.
Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran barang ilegal di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Andi Wiranata Tamba. (MLDN)














