Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPeristiwa

Kasus Koperasi Al Kahfi Jombang: Total Kerugian Capai Rp3,7 Miliar, Polisi Ancam Jemput Paksa Tersangka

×

Kasus Koperasi Al Kahfi Jombang: Total Kerugian Capai Rp3,7 Miliar, Polisi Ancam Jemput Paksa Tersangka

Sebarkan artikel ini

JOMBANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Jombang bertindak tegas dalam mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi. Penyidik mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan koperasi, R. Dadan Surachmat, S.E., setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jombang.

​Kasus yang awalnya bermula dari satu laporan individu kini membengkak menjadi skandal besar. Hingga saat ini, polisi telah menerima tambahan lima laporan baru dengan total korban mencapai 40 orang dan estimasi kerugian total menembus Rp3.677.338.952,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah).

​Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 18 Mei 2025 oleh seorang warga Jombang bernama Andika Dwi Septian. Andika mengaku menjadi korban penipuan di kantor KSU Al Kahfi, Jalan Seroja No. 57 Jombang, dengan kerugian awal sebesar Rp58.061.477,-.

​Setelah menemukan alat bukti yang kuat dan unsur pidana yang terpenuhi, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 September 2025. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap dan menahan tersangka R. Dadan Surachmat pada 3 November 2025.

​Namun, penahanan sang pimpinan koperasi justru membuka kotak pandora. Gelombang laporan baru dari masyarakat yang merasa tertipu langsung membanjiri Polres Jombang.

​Mengingat banyaknya jumlah korban baru, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

​Berdasarkan hasil koordinasi, JPU meminta agar lima laporan tambahan tersebut dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara yang terpisah dari laporan pertama (splitzing).

​Sementara itu, untuk berkas perkara awal (korban Andika Dwi Septian), penyidik sempat melimpahkannya ke JPU pada 26 November 2025. Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut (P-19) pada 16 Desember 2025 untuk dilengkapi. Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik justru terkendala oleh sikap tidak kooperatif tersangka saat proses pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

​Menanggapi kendala tersebut, Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan tersangka yang menghambat jalannya penegakan hukum. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan surat panggilan kedua.

​“Kami memastikan bahwa proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Setiap perkembangan dan kendala dalam proses penyidikan juga telah kami sampaikan kepada para korban. Saat ini penyidik masih terus melakukan langkah-langkah untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP 

Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

​AKP Dimas juga menambahkan bahwa kepolisian siap mengambil tindakan tegas jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

​“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

​Pihak Polres Jombang juga menyatakan terus membuka ruang komunikasi yang aktif dan transparan dengan para korban guna menyampaikan progres penyidikan serta hambatan-hambatan teknis yang dihadapi di lapangan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. (Yanti)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *