GRESIK || JDN – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil meringkus pelaku pembegalan sadis yang menyasar seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Aksi kriminalitas tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu (20/5/2026) malam di kawasan jalan kavlingan Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi pada Jumat (22/5/2026), membenarkan adanya penangkapan kilat terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
”Betul, berkat gerak cepat anggota di lapangan, pelaku sudah berhasil kami amankan di wilayah Semampir, Kota Surabaya,” tegas AKP Arif Rahman.
Peristiwa pidana ini menimpa Andy Sebastian Zainin (28), seorang driver ojol asal Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Berdasarkan data investigasi kepolisian, peristiwa bermula pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban saat itu menerima pesanan sah melalui aplikasi InDrive di kawasan Tanjung Perak dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Menganti, Gresik. Korban yang tidak menaruh curiga langsung mengantarkan pelaku menuju lokasi yang diminta.
Sesampainya di lokasi tujuan sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban diarahkan ke area jalan kavlingan yang sepi dan minim penerangan dengan dalih mencari rumah temannya.
Saat sepeda motor berhenti, pelaku secara tiba-tiba menghantam bagian belakang kepala korban secara membabi buta menggunakan benda tumpul. Hantaman tersebut membuat korban tersungkur bersama sepeda motornya yang masih menyala.
Meski dalam kondisi terluka, korban sempat memberikan perlawanan dengan mengamankan remote motor dan berlari menyelamatkan diri ke area persawahan. Pelaku sempat mengejar dan mengancam korban. Korban kemudian berlari ke arah barat untuk meminta pertolongan warga. Namun, saat korban kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama massa, sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan pengejaran yang dilakukan oleh tim opsnal, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Semampir, Surabaya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Menganti untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berikut adalah data identitas tersangka dan barang bukti yang diamankan Identitas pelaku Rohan, Umur 33 Tahun, Asal Daerah Desa Banjartabulu, Kecamatan Camplong Madura, Bertempat tinggal di Kenjeran, Kota Surabaya, Pekerjaan Kuli Bangunan, Barang bukti yang disita Satu unit sepeda motor Scoopy milik korban, No Polisi L : 6338 CAF
Atas perbuatannya, Rohan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Menganti. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
Akibat penganiayaan berat yang dialaminya, korban Andy Sebastian Zainin mengalami sejumlah luka fisik yang cukup serius dan saat ini tengah menjalani perawatan medis. Korban mengalami bengkak parah pada lengan tangan kanan akibat menangkis hantaman benda tumpul, luka lecet dan memar pada lutut, serta trauma sakit di bagian leher akibat benturan keras.
Saat ini, Polsek Menganti masih melakukan pengembangan materiil terhadap kasus tersebut guna memastikan apakah tersangka terlibat dalam jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) lintas wilayah lainnya. (Berdy/Pungki)














