LAMONGAN || JDN – Petualangan kriminal RM (38), seorang pencuri spesialis mesin diesel pertanian yang selama ini meresahkan para petani di Kabupaten Lamongan, akhirnya kandas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus pria asal Kebomas, Kabupaten Gresik tersebut, setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang rekam jejak kriminalnya tergolong licin. RM diketahui baru saja bebas bersyarat dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gresik pada tahun 2023 lalu.
”Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Gresik tahun 2023,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat memimpin konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026).
Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang digunakan RM tergolong nekat dan terencana. Pelaku sengaja menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dari sebuah rental kendaraan di Gresik. Mobil tersebut ia gunakan untuk bermobilitas dan menyisir area persawahan di wilayah Lamongan demi mencari target operasi.
Begitu melihat ada mesin diesel pompa air yang ditinggalkan pemiliknya di sawah, pelaku langsung membongkar dan mengangkut mesin tersebut ke dalam bagasi mobil rental, lalu kabur dari lokasi kejadian.
Tidak hanya mengincar alat pertanian, RM juga memanfaatkan kelengahan warga untuk mencuri sepeda motor. Salah satu aksi nekatnya terjadi di Kecamatan Karanggeneng. Pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario beserta tas berisi ponsel milik seorang warga yang tengah tertidur di pinggir jalan, memanfaatkan kondisi kunci motor yang masih menggantung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan pengembangan oleh penyidik, RM mengakui telah melancarkan aksi kejahatannya di 53 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kurun waktu relatif singkat, yakni sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.
Aksi pencurian tersebut tersebar merata di tujuh wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan, meliputi Kecamatan Deket,Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Glagah, Kecamatan Turi, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Tikung.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa unit mesin diesel hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit ponsel Infinix Smart 8, serta mobil Toyota Avanza putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
AKBP Arif menambahkan, untuk menghilangkan jejak dan mendapatkan uang dengan cepat, pelaku memasarkan barang-barang hasil curian tersebut melalui platform media sosial secara daring.
”Hasil curian dijual secara online lalu Cash on Delivery (COD) di wilayah Gresik dan Rumokalisari Surabaya dengan cara dijual perkilo,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, RM kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan dan kehilangan hak bebas bersyaratnya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (MLDN)














