LAMONGAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Paciran. Pelaku yang diketahui kerap menjajakan motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook ini tak berkutik saat diringkus petugas.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini di Mapolres Lamongan. Langkah cepat ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Lamongan.
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. KH diketahui telah melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Paciran dalam kurun waktu dua hari.
Aksi pertama dilakukan tersangka pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di area parkir Makam Sunan Drajat. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 WIB, KH kembali menggasak motor di Jalan Dermaga, Dusun Banjaranyar, Desa Banjarwati.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku menggasak motor di sebuah warung kopi milik Rukmini di Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing.
”Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dari masing-masing tempat kejadian perkara (TKP), serta satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Dalam menjalankan aksinya, KH menggunakan modus operandi konvensional namun terencana. Pelaku bergerak dengan cara hunting atau berpatroli dengan berjalan kaki di kawasan yang menjadi sasaran.
Begitu melihat motor target yang lengah dari pengawasan pemiliknya, pelaku langsung mendekat dan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku memanfaatkan platform digital untuk menghilangkan jejak sekaligus mendapatkan uang dengan cepat.
”Setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, sepeda motor tersebut kemudian dijual secara Cash on Delivery (COD) di wilayah Kabupaten Lamongan melalui media sosial Facebook,” lanjut Kapolres.
Pelarian KH berakhir setelah Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan digital. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah warung kopi (Warung Giras 71) di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Tanpa perlawanan, tersangka beserta motor hasil curiannya langsung diangkut ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Arif.
Di akhir konfrensi pers, Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan secara mandiri. Warga diminta selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan dan tidak ragu untuk segera melapor ke polsek terdekat jika menemui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. (MLDN)














