Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Kotak Amal dan Perangkat Masjid Lintas Kecamatan di Pacitan Digulung Polisi

×

Komplotan Pencuri Kotak Amal dan Perangkat Masjid Lintas Kecamatan di Pacitan Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini

PACITAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil membongkar komplotan pencurian kotak amal dan perangkat elektronik masjid lintas kecamatan. Aksi kejahatan yang meresahkan warga ini berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan mendalam dan analisis rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

​Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pencurian spesialis rumah ibadah.

​”Kami amankan tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” ujar AKBP Ayub dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

​Dari tiga pelaku yang diringkus, dua di antaranya merupakan pria dewasa asal Kabupaten Blitar, yakni berinisial IM dan MR. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial OKT yang masih berstatus anak di bawah umur (16 tahun).

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan perangkat mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (16/5/2026).

​Peristiwa tersebut pertama kali disadari oleh takmir masjid bernama Sahwan. Sekitar pukul 11.30 WIB, Sahwan hendak mengumandangkan azan Dhuhur, namun perangkat pengeras suara mendadak tidak berfungsi. Setelah diperiksa, komponen mixer yang disimpan di ruang khusus ternyata telah raib digondol malang.

​Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Pacitan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap para pelaku.

​”Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,” terang AKBP Ayub menambahkan identitas salah satu tersangka yang masih di bawah umur.

​Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bergerak secara mobilisasi dari Blitar menuju Pacitan dengan menggunakan mobil sewaan. Mereka juga membekali diri dengan peralatan seperti tang dan obeng untuk membobol fasilitas masjid.

​”Target pelaku adalah masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi,” tambah AKBP Ayub.

​Untuk mengaburkan jejak kejahatan mereka, para pelaku bahkan nekat merusak kamera CCTV di salah satu tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Desa Arjowinangun.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, komplotan ini mengakui telah melancarkan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pacitan, meliputi ​Masjid Nurul Huda, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, ​Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Tulakan, ​Masjid Al-Falah, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Masjid Al-Ikhlas, Desa Ketepung, ​Masjid Nurul Huda, Desa Arjowinangun, ​Masjid Padjaran, Masjid Jami’ Al Hidayah, Kecamatan Arjosari.

​Kepada pihak kepolisian, para pelaku berdalih nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sisa uang tunai hasil penjualan barang curian yang mencapai Rp8 juta.

​Akibat perbuatannya, dua tersangka dewasa kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

​Sementara itu, untuk satu pelaku yang masih di bawah umur (OKT), pihak Polres Pacitan memastikan proses hukumnya akan berjalan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *