GRESIK || JDN – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik mengambil tindakan tegas terukur terhadap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena nekat melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap petugas.
Pelaku diketahui berinisial WN (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. WN yang sempat buron sejak pertengahan Maret lalu, berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi kriminalitas ini menimpa Urifan (41), seorang wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Peristiwa bermula saat korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan sepulang dari menunaikan ibadah salat Isya di masjid setempat.
Setelah diperiksa, korban kehilangan tiga unit ponsel, yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Tak hanya itu, pelaku juga membobol lemari korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area rumah, terlihat jelas detik-detik saat pelaku menyelinap masuk. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal penyelidikan intensif serta analisis rekaman CCTV, Unit Resmob Macan Giri berhasil melacak keberadaan tersangka.
“Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Namun, proses penangkapan di Kediri tidak berjalan mulus. WN mencoba melawan petugas secara agresif demi meloloskan diri, sehingga memaksa aparat melakukan tindakan tegas.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegas AKP Arya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan barang-barang milik korban. Saat ini, WN telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, WN merupakan seorang residivis kambuhan.
Ia tercatat pernah dihukum dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2017, serta dua kali terlibat kasus pencurian pada tahun 2018 dan 2021.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Menyikapi kejadian ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk memperketat sistem keamanan lingkungan dan memastikan perangkat CCTV di rumah tetap berfungsi optimal guna meminimalisasi potensi kriminalitas.
Pihak kepolisian juga meminta warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya untuk segera melapor melalui layanan Hotline 110 atau melalui program “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (Berdy/Riyan)














