Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gerebek Kawasan Industri Dini Hari, Polres Gresik Sikat Dua Pengedar dan Sita Puluhan Paket Sabu

×

Gerebek Kawasan Industri Dini Hari, Polres Gresik Sikat Dua Pengedar dan Sita Puluhan Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik bergerak cepat memberangus jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi penggerebekan dini hari di kawasan industri Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026), polisi berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti alat transaksi.

​Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani. Operasi ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK.

​Operasi senyap ini bermula dari hasil pengintaian petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Tim Satresnarkoba bergerak taktis dan berhasil mengamankan tersangka pertama, EB (26), warga Kelurahan Pekauman.

​EB diringkus saat berada di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara. 

Dalam penggeledahan di tempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Magnum.

​Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya. Hasil interogasi mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi. Di lokasi kedua ini, polisi berhasil menciduk tersangka kedua, MD (35).

​Dari hasil penangkapan kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan total barang bukti berupa kristal putih diduga sabu seberat 5,52 gram. Rincian barang bukti yang disita meliputi ​23 paket sabu siap edar, ​2 plastik klip berisi sabu, ​1 unit timbangan elektrik, ​1 sekop modifikasi dari sedotan plastik,.​9 plastik klip kosong serta 2 pak plastik klip cadangan, ​1 unit ponsel merek Infinix 50 yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi.

​Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Gresik dari peredaran barang haram tersebut.

​“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Ahmad Yani.

​Saat ini, kedua tersangka telah menjebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal, Polres Gresik mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau melalui program Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *