SURABAYA || JDN – Kesaksian seorang sopir angkutan umum menjadi poin krusial dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026). Saksi fakta tersebut membeberkan detik-detik terjadinya tindak kekerasan hingga ancaman pembunuhan di lokasi kejadian.
Saksi independen tersebut adalah Imam Waluyo (39), sopir asal Mojokerto. Di hadapan majelis hakim, Imam menegaskan keberadaannya di lokasi kejadian Gudang PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya murni untuk mengambil muatan buah sekitar pukul 17.00 WIB. Ia tidak mengenal korban maupun dua terdakwa, Yusuf dan Poerwanto.
Imam menceritakan, sekitar pukul 17.30 WIB, dua pria menghampiri Louis yang sedang duduk di atas palet kayu. Salah satu pria berkacamata meminta Louis menghubungi kakaknya, Natalia. Namun, penolakan dari Louis memicu adu mulut hingga berujung aksi pemukulan.
”Saya melihat korban dipukul di bagian wajah saat masih duduk,” ujar Imam dalam kesaksiannya.
Ia menambahkan, perkelahian berlanjut saat korban berdiri. Salah seorang pelaku memukul kepala bagian belakang Louis hingga korban jatuh tersungkur. Tak berhenti di situ, korban juga dicekik dari belakang disertai ancaman pembunuhan. Imam juga menegaskan bahwa kedua terdakwa, Yusuf dan Poerwanto, belum berada di lokasi saat ia pertama kali tiba.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum Louis Prasetya, Hendra Tejo, menegaskan bahwa kesaksian Imam merupakan bukti independen yang sangat berharga untuk merekonstruksi kejadian secara utuh.
”Posisi saksi yang berada di lokasi membuat keterangannya sangat penting. Namun, keterangan ini tetap perlu diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain, terutama rekaman CCTV di tempat kejadian,” tegas Hendra.
Menurut Hendra, rekaman CCTV akan memvalidasi keberadaan saksi di lokasi sekaligus membuktikan kronologi pemukulan dan ancaman yang terjadi. Selain dugaan penganiayaan fisik terhadap Louis, pihak keluarga korban juga menyoroti dugaan cacian serta ancaman yang dialami Natalia.
Proses pembuktian perkara ini kini bergantung pada persesuaian antara kesaksian saksi fakta, rekaman CCTV, dan alat bukti sah lainnya yang akan dinilai oleh Majelis Hakim PN Surabaya. (Red/Limbad86)














