SAMPANG || JDN – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang cepat kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa Ahmad Heriyanto pada Senin (25/5/2026). Hasilnya, Hakim Tunggal PN Sampang secara resmi memvonis terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman denda jutaan rupiah.
Sidang beragenda pemeriksaan cepat ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan terdakwa Ahmad Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 274 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 6 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 hari,” tegas Hakim saat membacakan putusan. Selain denda, Ahmad Heriyanto juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Sepanjang persidangan, Ahmad Heriyanto hadir secara langsung tanpa perwakilan untuk mendengarkan seluruh pembuktian hingga pembacaan vonis. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh penyidik Muamar Amin, S.H., M.M., bersama jajaran tim penyidik pembantu.
Merespons putusan tersebut, Kapolres Sampang melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan pihak kepolisian menghormati penuh keputusan yang diambil oleh pengadilan.
“Satreskrim Polres Sampang akan terus memonitor pelaksanaan putusan pengadilan serta melaporkan perkembangan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi setelah sidang.
Dengan dibacakannya vonis tersebut, perkara Tipiring yang menjerat Ahmad Heriyanto kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (MLDN)














