Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Terjerat Pusaran Arisan Bodong Nur Imamah, Korban asal Sampang Rugi Rp 250 Juta dan Dipolisikan Member

×

Terjerat Pusaran Arisan Bodong Nur Imamah, Korban asal Sampang Rugi Rp 250 Juta dan Dipolisikan Member

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN – Nasib malang menimpa Sella (22), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Niat hati mencari untung lewat investasi arisan, ia justru terperosok dalam dugaan aksi penipuan dan penggelapan yang dikelola oleh Nur Imamah (39). Tak hanya kehilangan uang sebesar Rp 250 juta, Sella kini harus menghadapi tekanan hukum setelah dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke pihak kepolisian.

​Dugaan tindak pidana ini bermula pada September 2025. Sella mengenal Nur Imamah melalui seorang rekan berinisial Uus. Melalui pesan singkat WhatsApp, Nur Imamah menawarkan skema arisan dengan sistem jual-beli yang menggiurkan.

Example 300x600

​”Sistemnya, arisan bernilai Rp 10 juta dijual hanya seharga Rp 6 juta dengan janji pencairan dalam waktu kurang dari satu bulan. Pembeli nantinya akan tetap menerima Rp 10 juta,” ungkap Sella saat meminta pendampingan hukum di Kantor D’Firmansyah & Rekan, Surabaya, Minggu (15/3/2026).

​Awalnya, skema ini berjalan mulus. Sella yang percaya kemudian menarik sekitar 10 orang rekannya untuk bergabung menjadi member. Nur Imamah sempat menunjukkan sikap kooperatif dengan mencairkan dana sesuai janji hingga putaran arisan pertama selesai.

​Petaka muncul pada Januari 2026. Nur Imamah kembali menawarkan slot arisan murah dengan janji cair pada Februari 2026. Sella pun menyetorkan uang hasil kolektif dari para member-nya melalui transfer bank.

​Namun, pada 3 Februari 2026, Nur Imamah secara tiba-tiba memblokir nomor WhatsApp Sella tanpa alasan yang jelas. Dana sebesar Rp 250 juta yang telah disetorkan raib begitu saja. Upaya penagihan secara kekeluargaan pun menemui jalan buntu.

​”Saya sudah mendatangi rumahnya di Jalan KH Huzer, Desa Tambakrejo, Sidoarjo, tapi dia tidak ada. Orang tuanya mengaku tidak tahu-menahu soal urusan arisan anaknya,” tambah Sella dengan nada getir.

​Kini Sella berada di posisi terjepit. Karena dana yang digelapkan Nur Imamah mencakup uang milik 10 member-nya, Sella turut dilaporkan ke Polres Sampang oleh para anggotanya yang menuntut pertanggungjawaban.

​”Member menekan saya, padahal semua uang itu sudah saya setor ke rekening Nur Imamah. Saya juga dilaporkan ke polisi karena uang mereka tidak kunjung cair,” jelasnya.

​Menanggapi situasi ini, Dodik Firmansyah selaku Direktur Kantor D’Firmansyah & Rekan yang kini menjadi kuasa hukum Sella, menegaskan bahwa kliennya adalah korban murni dari skema yang dibangun Nur Imamah.

​”Klien kami tidak punya niat melakukan tindak pidana. Dia adalah korban yang awalnya terpikat karena skema ini sempat berjalan lancar di awal. Terkait laporan dari para member di Polres Sampang, kami akan bersikap kooperatif dan siap hadir jika ada panggilan,” tegas Dodik.

​Sella sendiri telah resmi melaporkan Nur Imamah ke Polres Sampang pada 20 Februari 2026 dengan nomor laporan STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim. Pihak kuasa hukum mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas.

​”Kami berharap Nur Imamah memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang klien kami. Namun jika tidak, kami meminta Polres Sampang segera memanggil dan memproses hukum terlapor agar persoalan ini terang benderang,” pungkas Dodik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *