Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Klarifikasi Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Terkait Video Viral Kapaspos.com: Sebut Data Tidak Sesuai Fakta

×

Klarifikasi Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Terkait Video Viral Kapaspos.com: Sebut Data Tidak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN || JDN – Narasi dalam video viral yang diunggah akun TikTok kapaspos.com “Info Kabar Pasuruan” mengenai dugaan persoalan bantuan rumah dan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menuai bantahan keras. Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Wetan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

​Kepala Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Amin Tohari, S.T., atau yang akrab disapa Gus Amin, memberikan klarifikasi mendalam terkait sosok Ibu Paeni yang muncul dalam video tersebut. Menurutnya, subjek dalam video tersebut sebenarnya telah tersentuh bantuan pemerintah.

Example 300x600

​”Perlu kami luruskan bahwa Ibu Paeni sebelumnya sudah mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah desa. Lokasi rumah hasil bantuan tersebut berada di sebelah barat dari rumah yang ditampilkan dalam video,” ujar Gus Amin dalam keterangannya, Minggu (15/3).

​Gus Amin mengungkapkan fakta krusial bahwa bangunan yang disorot dalam video viral tersebut bukanlah milik Ibu Paeni, melainkan milik warga lain. Meski sempat direncanakan untuk masuk dalam program bedah rumah, rencana tersebut terbentur kendala legalitas tanah.

​”Saat akan diajukan program bedah rumah, pemilik rumah tidak bersedia karena status tanahnya bukan milik sendiri. Dalam program pemerintah, status kepemilikan tanah adalah syarat administratif yang wajib dipenuhi. Kami tidak bisa memaksakan program jika persyaratan tidak terpenuhi,” tegasnya.

​Senada dengan pemerintah desa, Ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya, Erik, mengingatkan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi ke ruang publik. Ia menilai konten tersebut berpotensi menggiring opini yang keliru.

​”Informasi yang viral seharusnya melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa maupun pihak terkait. Jangan sampai menimbulkan opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Erik.

​Mengenai tudingan terkait dana CSR, Erik menjelaskan bahwa ada miskonsepsi mengenai kewenangan desa. “Program CSR merupakan ranah perusahaan yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah desa hanya kapasitasnya membantu memberikan data warga yang membutuhkan,” tambahnya.

​Menutup klarifikasinya, Gus Amin menyatakan tetap terbuka terhadap kontrol sosial dari insan pers. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan harus berpijak pada data yang valid dan koridor kewenangan yang ada.

​”Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa. Namun, kami berharap semua itu tetap berdasarkan fakta. Kami tidak bisa mengambil keputusan atau tindakan di luar kewenangan kami,” pungkasnya.

​Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pegiat media sosial dan jurnalisme warga bahwa kecepatan persebaran informasi di era digital harus tetap dibarengi dengan akurasi dan prinsip check and re-check agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *