SURABAYA| || JDN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan daring lintas negara bermodus romansa atau love scamming. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang memanfaatkan manipulasi psikologis korban demi meraup keuntungan finansial hingga miliaran rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (22/6/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi solid.
”Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” tambahnya, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung operasi gabungan tersebut.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menerangkan kronologi penangkapan yang berawal dari kecurigaan terkait masalah keimigrasian di sebuah apartemen di Surabaya.
”Kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya,” kata Kombes Pol Bimo.
Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati empat WNA asal Afrika. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan indikasi kuat bahwa para WNA tersebut terlibat dalam jaringan penipuan siber.
”Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM, dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LNHA (Warga Negara Indonesia), KKP (Warga Negara Ghana), AYV (Warga Negara Pantai Gading / Côte d’Ivoire)
”Sementara dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” imbuh Kombes Pol Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini sangat selektif dalam memilih target. Mereka membidik perempuan berusia matang, berkisar antara 45 hingga 60 tahun, melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Pelaku kemudian membangun hubungan emosional yang intens dengan berpura-pura menjadi pria mapan yang berdomisili di luar negeri.
”Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang berharga lainnya,” papar Kombes Pol Bimo.
Setelah korban terbuai, sindikat ini mulai melancarkan aksi pemerasan dengan skenario palsu. Korban dikirimi pesan yang menyatakan bahwa paket hadiah tersebut tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang untuk menebusnya.
”Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegasnya.
Dalam jaringan ini, tersangka WNI berinisial LNHA memegang peran sentral sebagai admin dan penyedia rekening penampung. Ia juga bertugas menyamar sebagai petugas ekspedisi untuk meyakinkan korban. Keuntungan dari kejahatan ini dibagi dengan skema 65 persen untuk pelaku utama dan 30 persen dibagi rata kepada tersangka lainnya.
Berdasarkan data penyidikan, sindikat internasional ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil mengeduk keuntungan ilegal hingga Rp1,1 miliar. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi sebanyak 53 perempuan di seluruh Indonesia yang menjadi korban, di mana 22 di antaranya domisili di Jawa Timur.
”Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Pol Bimo.
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP. Jaringan ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (MDLN)














