MALANG || JDN – Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) unik sekaligus memprihatinkan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tiga orang tersangka yang merupakan satu ikatan keluarga—terdiri dari mertua, anak, dan menantu—kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ketiga tersangka tersebut adalah M (67) selaku mertua, AK (38) anak kandung M yang berperan sebagai eksekutor utama, serta seorang wanita berinisial DR (38) yang merupakan menantu M.
Kapolres Malang melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya DR oleh warga saat beraksi di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Minggu (5/4/2026).
“Pelaku perempuan (DR) ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Selasa (14/4/2026).
Berbekal keterangan DR, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya berselang sehari, tepatnya Senin (6/4/2026), petugas meringkus M (67). Sang mertua ini disinyalir kuat terlibat aktif dalam jaringan operasional sindikat keluarga tersebut.
“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” imbuh Bambang.
Puncaknya, tim buser berhasil menciduk otak pelaku atau eksekutor utama berinisial AK (38) pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah penyelidikan intensif selama sepekan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, komplotan ini telah beraksi di berbagai titik krusial di Singosari, mulai dari area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, hingga kawasan SDN Pagentan 1.
AKP Bambang menjelaskan bahwa para pelaku sangat jeli memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka menggunakan alat mekanik berupa kunci T untuk membobol sistem pengamanan motor dalam hitungan detik.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terangnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, serta peralatan pendukung aksi kejahatan lainnya.
Atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Bambang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk tetap waspada dan memberikan pengamanan ganda pada kendaraan, terutama saat diparkir di area publik atau persawahan yang jauh dari jangkauan pengawasan. (MLDN)

















