Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Sengketa Konsumen dan Dealer Mitsubishi di Bandarlampung Diklaim Selesai Secara Damai

×

Sengketa Konsumen dan Dealer Mitsubishi di Bandarlampung Diklaim Selesai Secara Damai

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG || JDN –  Polemik sengketa antara seorang konsumen bernama Sarinem dengan pihak dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor terkait keterlambatan penerbitan dokumen kendaraan akhirnya resmi berakhir damai melalui jalur musyawarah, Jumat (15/5/2026).

​Meski demikian, proses penyelesaian ini diwarnai sorotan tajam dari pihak konsumen terkait profesionalisme pemberitaan sejumlah media lokal. Herman, selaku penerima kuasa dari Sarinem, menyayangkan munculnya pemberitaan awal yang dinilai tendensius dan tidak berimbang karena tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihaknya.

​Herman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, menegaskan bahwa hak-hak kliennya telah dipenuhi oleh pihak dealer, dan sebaliknya, unit kendaraan juga telah diserahkan kembali.

​”Permasalahan ini sudah selesai secara kekeluargaan. Pihak dealer telah mengembalikan hak Sarinem sebagai konsumen, dan armada unit sudah dikembalikan ke pihak dealer,” ujar Herman saat memberikan keterangan kepada media.

​Proses penandatanganan surat perdamaian tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai unsur terkait, antara lain ​Sujono (Business Head PT Lautan Berlian Utama Motor), Personel Polsek Telukbetung Selatan, Afrizal (Babinkamtibmas), Anggota Organisasi GRIB Jaya, Perwakilan staf manajemen dealer serta sejumlah awak media.

​Herman menjelaskan, pemberitaan miring yang sempat beredar sebelumnya memang naik sebelum adanya kesepakatan damai. 

Namun, setelah mediasi rampung, pihak dealer secara terbuka meminta agar hasil perdamaian ini dipublikasikan sebagai bentuk pemulihan informasi.

​Dalam kesempatan yang sama, Herman secara tegas membantah rumor yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu untuk melakukan takedown (penurunan) berita miring sebelumnya.

​Secara tajam, Herman justru menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk menekan pihak dealer demi keuntungan pribadi.

​”Saya tidak pernah mendengar adanya ucapan atau komitmen seperti itu dari pihak dealer terkait uang takedown. Justru sebaliknya, saya menduga ada unsur penekanan kepada pihak dealer dari pihak tertentu untuk meminta imbalan uang,” ungkap Herman.

​Ia kembali mengingatkan insan pers untuk menjaga marwah profesi dengan mematuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum menyebarluaskan sebuah informasi ke publik.

​”Seharusnya media melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya selaku penerima kuasa yang sah, agar informasi yang disajikan ke masyarakat menjadi jelas, akurat, dan berimbang. Jangan sepihak,” tegasnya.

​Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

​Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, undang-undang telah menyediakan ruang konstitusional berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika mekanisme tersebut tidak diindahkan oleh media yang bersangkutan, sengketa pers dapat diadukan secara resmi ke Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian etik atau sanksi administratif.

​Namun, jika dalam dinamika di lapangan ditemukan unsur pidana murni seperti pemerasan, rekayasa informasi (hoax), atau pencemaran nama baik di luar konteks produk jurnalistik, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. (Tim/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *